(Fungsi proteksi) itu yang tidak ada sampai sekarang. Harusnya itu sudah ada pada 2014, tetapi menjelang 10 tahun saya belum mendengar kalau AICHR akan menuju keseimbangan mandat tadi
Jakarta (ANTARA) - Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR) dikritisi karena belum mampu menyeimbangkan fungsi promosi dan proteksi HAM di kawasan menjelang usianya yang ke-10 pada 23 Oktober 2019.

"Kinerja AICHR selama ini lebih kepada fungsi promosi, namun tidak ada fungsi menerima dan menyelidiki aduan pelanggaran HAM," ungkap diplomat senior Hassan Wirajuda di sela-sela diskusi yang diselenggarakan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) di Jakarta, Selasa.

Keberatan tersebut pernah disampaikan Hassan pada 2007 saat dirinya menjabat menteri luar negeri RI.

Kerangka acuan (terms of reference) AICHR pun telah ditinjau sebanyak dua kali, yakni pada 2009 dan 2014, namun keseimbangan fungsi komisi tersebut tetap belum tercapai hingga saat ini.

“(Fungsi proteksi) itu yang tidak ada sampai sekarang. Harusnya itu sudah ada pada 2014, tetapi menjelang 10 tahun saya belum mendengar kalau AICHR akan menuju keseimbangan mandat tadi,” tutur Hassan.

Baca juga: Hassan: mekanisme proteksi AICHR masih lemah

Kendala utama dalam implementasi fungsi AICHR sebagai komisi yang seharusnya membantu penyelidikan aduan pelanggaran HAM dan memberikan laporan rekomendasi, kata Hassan, adalah perbedaan sistem politik yang dimiliki setiap negara anggota.

“Yang paling takut dengan keterbukaan untuk komisi ini menerima aduan kan mereka yang msh menganut sistem yang setengah demokrasi, atau single party sosialis/komunis, atau junta militer. Memang mereka tidak akan berani,” tutur menteri luar negeri RI periode 2002-2009 itu.

Karena itu, sebagai negara demokrasi terbesar di ASEAN, Hassan menilai Indonesia harus memainkan peran penting dalam dialog antarpemerintah ASEAN untuk lebih mendorong fungsi dan kinerja AICHR ke depan.

“Menurut saya apapun yang mau diubah demi AICHR yang lebih baik akan sangat bergantung pada Indonesia,” tutur anggota dewan pertimbangan presiden bidang hubungan luar negeri periode 2010-2014 itu.

Diresmikan pada KTT ke-15 ASEAN pada 23 Oktober 2009 di Thailand, AICHR bertujuan memajukan serta melindungi HAM dan kebebasan fundamental dari rakyat ASEAN; menjunjung tinggi hak rakyat ASEAN untuk hidup damai, bermartabat, dan makmur; memberikan kontribusi terhadap realisasi tujuan ASEAN.

AICHR juga berperan memajukan HAM dalam konteks regional dengan mempertimbangkan kekhususan nasional dan regional; meningkatkan kerja sama regional untuk membantu upaya-upaya nasional dan internasional; serta menjunjung tinggi standar HAM internasional sebagaimana dijabarkan dalam Deklarasi Universal HAM, Program Aksi dan Deklarasi Wina, dan instrument HAM internasional dimana negara anggota ASEAN merupakan negara pihak.

Baca juga: Hassan : keanggotaan AICHR harus sertakan partisipasi masyarakat
Baca juga: AICHR: hak-hak korban jadi nilai inti masyarakat ASEAN
Baca juga: AICHR minta proses repatriasi warga Rohingya dilakukan secara teliti




Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2019