Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat menggunakan satu unit perahu karet milik Penanganan Prasaran dan Sarana Umum (PPSU) DKI
untuk bernegosiasi dengan peserta aksi pemasangan spanduk Greenpeace di bawah Patung Selamat Datang di Bundaran HI.

Tim negosiasi yang berada di perahu karet didukung negosiator dari mobil pengurai massa (raisa).

"Tolong turun adik- adik, kami tidak akan melakukan suatu proses yang dikatakan menjadi pelanggaran berat atau perbuatan tindak pidana," kata suara dari mobil raisa, Rabu.

Polisi masih mencari cara untuk berkomunikasi dengan peserta aksi pemasangan spanduk bertuliskan "Lawan Perusak Hutan" dan "Orang Baik Pilih Energi Baik".

Baca juga: Greenpeace pasang spanduk raksasa di Bundaran HI

Empat aktivis bertahan di atas Patung Selamat Datang Bundaran HI untuk memasang spanduk itu sebagai bentuk pengingat kepada Presiden Joko Widodo agar menghentikan penggunaan energi kotor sebagai upaya mencegah perubahan iklim ekstrem.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Arie Rompas mengatakan, penggunaan batu bara sebagai bahan bakar fosil atau energi kotor serta deforestasi di Indonesia menjadi penyebab terbesar emisi gas rumah kaca di dunia.

Indonesia memiliki angka penggunaan bahan bakar fosil yang tinggi serta laju deforestasi sebesar 600 ribu hektare (ha) pertahun.

"Energi fosil khususnya batubara masih mendominasi bauran energi nasional sebesar 58 persen sehingga menghambat laju peralihan menuju energi terbarukan," kata Arie Rompas.

Pemasangan spanduk tersebut dilakukan sejak pagi hari pukul 07.00 WIB.

Pada pukul 07.30 WIB, polisi telah mengamankan lima aktivis Greenpeace yang ikut melakukan aksi di bawah Patung Selamat Datang Bundaran HI.

"Benar di bawah patung itu ada lima orang diamankan, relawan kami," kata Rahma Shofiana, aktivis Greenpeace.

Selain melakukan aksi di Patung Selamat Datang Bundaran HI, Greenpeace juga melakukan pemasangan spanduk di Patung Dirgantara, Pancoran.
Baca juga: Greenpeace harapkan menteri LHK baru berkomitmen jaga lingkungan
Baca juga: Greenpeace desak sanksi signifikan korporasi penyebab karhutla

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019