Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga diharapkan dapat melakukan pengawasan yang serius dan memastikan bahwa Undang-Undang Kepariwisataan yang telah ada benar-benar dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan.
Purwokerto (ANTARA) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam Kabinet Indonesia Maju, Wishnutama diharapkan mampu menggerakkan potensi seni dan budaya di daerah, kata pengamat pariwisata dari Universitas Jenderal Soedirman, Chusmeru.

"Dengan harapan potensi seni dan budaya yang ada di daerah dapat diarahkan menjadi potensi ekonomi kreatif yang mendukung pengembangan sektor pariwisata," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.

Misalnya, kata dia, potensi seni rupa, seni musik, seni tari, tradisi, industri kecil bidang kerajinan, kuliner, tenun dan busana daerah.

Dia menambahkan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga diharapkan dapat melakukan pengawasan yang serius dan memastikan bahwa Undang-Undang Kepariwisataan yang telah ada benar-benar dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan.

"Beberapa hal yang patut dilakukan pengawasan pelaksanaannya adalah bab V Pasal 12 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan disebutkan arti penting perlindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup," katanya.

Baca juga: Wishnutama jadi calon menteri, ini komentar Anji

Menpar, kata dia, perlu memastikan bahwa pembangunan kawasan strategis pariwisata di tanah air sudah mengacu pada konsep pelestarian lingkungan dan keberlanjutan.

"Jangan sampai pembangunan kawasan strategis pariwisata justru menimbulkan konflik dan perusakan lingkungan di daerah," katanya.

Menpar, kata dia, perlu mengawal hak setiap orang untuk berperan dalam proses pembangunan kepariwisataan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 10 Tahun 2009.

"Masyarakat di sekitar destinasi juga mempunyai hak menjadi pekerja dan terlibat dalam pengelolaan pariwisata di daerah," katanya.

Dia menambahkan, terkait dengan hak wisatawan, Menpar perlu memastikan bahwa wisatawan telah memperoleh informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata, sebagaimana diatur dalam Pasal 20.

"Menpar perlu melakukan pengawasan terkait pelayanan kepada wisatawan yang sesuai standar, adanya perlindungan hukum dan keamanan bagi wisatawan serta jaminan adanya perlindungan asuransi dalam kegiatan pariwisata," katanya.

Dia menambahkan, perlindungan asuransi bukan hanya pada kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi saja, tetapi juga pada kegiatan di setiap objek wisata.
Baca juga: Wishnutama dikenal sebagai sosok baik dan tegas oleh para karyawannya

Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019