Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni merasa prihatin dengan adanya laporan masyarakat, bahwa masih ada ditemukan Al Qur`an yang halamannya tidak urut, tak lengkap atau kesalahan lain yang tergolong technical error. Karena itu, penerbit Al Qur`an jangan sekedar berorientasi mengejar keuntungan, tetapi juga harus mengutamakan kualitas dan keindahan. "Karena itu, hadirnya APQI saya harapkan dapat mengatasi kesalahan-kesalahan itu," kata Menag pada peresmian berdirinya Asosiasi Penerbit Mushaf Al Qur`an Indonesia (APQI) di Bayt Al Qur`an TMII Jakarta, Rabu (13/7). Hadir dalam kesempatan itu Ketua MPR Hidayat Nurwahid, Atase Agama Kedubes Malaysia Ismail Tuan Abdullah dan Kepala Badan Litbang dan Diklat Atho Mudzhar. Maftuh mengatakan, sebagai kitab suci, maka Al Qur`an harus terus terjaga otentitasnya, terhindar dari kesalahan dan tahrif (perubahan) dan pemalsuan. Karena, kesalahan penulisan Al Qur`an, seperti hilangnya atau bertambahnya sebuah titik dapat mengakibatkan salah baca, salah arti, salah pemahaman, salah pengertian dan salah dalam pengamalan. Pemerintah RI menaruh perhatian yang besar terhadap masalah ini dengan membentuk sebuah lembaga, yaitu Lajnah Pentashihan Mushaf Al Qur`an yang salah satu tugas pokoknya adalah memelihara kesahihan Al Qur`an sebagai implementasi maksud firman Allah Surat al Hijr ayat 9. Menurut Menag, tugas-tugas Lajnah Pentashihan Mushaf Al Qur`an Depag dari masa ke masa terus bertambah berat, mengingat bukan hanya bertugas mentashih teks, bacaan, terjemahan atau tafsir Al Qur`an, baik dalam bentuk tulisan maupun media elektronik, melainkan juga termasuk mensosialisasikan Al Qur`an di tengah-tengah masyarakat. "Untuk tugas tersebut, saya minta Lajnah senantiasa memberikan fasilitas dan bantuan bimbingan kepada penerbit Al Qur`an sesuai dengan ketentuan agar hasil terbitan mereka luput dari kesalahan dan sebagai bagian dari upaya sosialisasikan Al Qur`an," pinta Maftuh. Sementara kepada para penerbit ia mengingatkan agar dalam menerbitkan Al Qur`an jangan sampai dipakai untuk kepentingan sempit dan sesaat. Selain itu, jangan pula Al Qur`an ditafsirkan menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam itu sendiri. Menag mengatakan, pemerintah selama ini merasa terbantu oleh para penerbit Al Qur`an dalam penyediaan Al Qur`an, karena pemerintah melalui Departemen Agama setiap tahun hanya dapat menerbitkan Al Qur`an dalam jumlah yang sangat terbatas, jauh dari jumlah ideal yang dibutuhkan masyarakat muslim Indonesia saat ini, yaitu sekitar 36 juta eksemplar jika satu rumah tangga minimal memiliki satu mushaf Al Qur`an. "Kami telah siapkan percetakan Al Qur`an di Ciawi, pada bulan Agustus ini diresmikan. Obsesi kami dapat dicetak lima juta eksemplar per tahun, tapi tahun ini satu juta eksemplar," tambah Maftuh. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008