Itu hak prerogatif presiden
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penunjukkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Idham Azis sebagai calon tunggal Kapolri adalah hak prerogatif presiden sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Itu hak prerogatif presiden," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Lemkapi: Idham Aziz sebagai calon Kapolri tunjukkan regenerasi Polri

Terkait dipilihnya Idham Azis sebagai calon kapolri, ia menegaskan bahwa seluruh jajaran Polri solid mendukung apa pun keputusan Presiden Joko Widodo.

"Tentunya kami selalu mendukung apa yang sudah jadi keputusan presiden. Semua jajaran, mulai tingkat polres, polda, Mabes Polri mendukung sepenuhnya penunjukkan Pak Idham Azis sebagai calon kapolri," tuturnya.

Untuk saat ini Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kapolri setelah Tito Karnavian diberhentikan secara terhomat sebagai kapolri dan menjadi Mendagri.

Baca juga: Komjen Idham siapkan diri hadapi "fit and proper test"

Tugas tersebut akan diemban Ari Dono hingga dilantiknya kapolri baru.

Presiden Jokowi diketahui telah mengeluarkan dua Keppres yakni Keppres Nomor 91 Polri Tahun 2019 tentang penunjukkan Wakapolri Komjen Pol Ari Dono sebagai pelaksana tugas harian Kapolri.

Kemudian Keppres Nomor 92 Polri Tahun 2019 tentang pemberhentian dengan hormat Kapolri Jenderal Tito Karnavian karena menduduki jabatan baru sebagai Mendagri.

Rencananya pada pekan depan, Komisi III DPR RI akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk Idham Azis sebagai calon kapolri.

Baca juga: Presiden Jokowi ajukan nama Idham Azis sebagai calon Kapolri

Baca juga: Polri siapkan calon pengganti Kapolri bila Tito jadi menteriBaca juga: Polri: JAD Jabar sempat rencanakan aksi teror di Bandung dan Cirebon

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019