Surabaya (ANTARA News) - Penasehat hukum 13 anggota Marinir menganggap vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya dalam kasus Alastlogo di Pengadilan Militer Surabaya, Kamis (14/8), terlalu berat. Salah seorang penasehat hukum 13 anggota Marinir, Marianus Peniron, S.H., mengatakan, vonis itu terlalu berat karena unsur kesengajaan dalam peristiwa itu tidak ada. "Kami akan melakukan banding. Kami tidak terima dengan putusan majelis hakim," katanya seusai persidangan yang berlangsung hingga malam hari. Menurut dia, sejumlah dakwaan, misalnya pada pasal 103 ayat 1 KUHPM dinyatakan majelis hakim tidak terbukti. Sementara yang terbukti hanya pada pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHPM sehingga para terdakwa divonis penjara secara tidak seragam, dan tiga di antaranya dipecat. "Keputusan itu berat karena mereka tidak dalam posisi yang didakwakan. Mereka hanya melaksanakn tugas patroli. Bahkan, perintah tertulisnya melakukan patroli, bukan melakukan penegendalian massa," katanya. Sementara itu, komandan tim 13 anggota Marinir yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan Alastlogo, Pasuruan, Lettu Mar. Budi Santoso divonis paling berat, yakni tiga tahun penjara dan dipecat dari keanggotaan militer. Selain terhukum Budi yang dipecat dari keanggotaan militer, yakni Koptu Moh. Suratno (dua tahun penjara dan dipecat) dan Pratu Suyatno (dua tahun dan dipecat) Terhukum lainnya, Serka Wahyudi, Praka Agus Triyadi, Serda Abd. Rahman, Koptu Totok, Kopda Warsin, Kopda Helmi Widiantoro, Kopka Lihari, Kopda Slamet Riyadi, Praka Moh. Yunus, dan Praka Sariman masing-masing divonis satu tahun enam bulan. "Terdakwa terbukti telah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan kekerasan terhadap orang lain sehingga mengakibatkan tewasnya empat orang dan delapan luka-luka," kata Ketua Majelis Hakim, Letkol CHK Yan Ahmad Mulyana. Putusan tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan Oditur Militer (Odmil) yang dipimpin Letkol CHK Agung Iswanto, yakni hukuman penjara dua tahun enam bulan hingga empat tahun tiga bulan, serta terdakwa dipecat dari keanggotaan militer.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008