Mandat di dalam (UU No 7/2016) itulah yang menjadi landasan atau titik berangkat jika mau mewujudkan poros maritim
Jakarta (ANTARA) - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan pemerintah dapat memenuhi mandat yang terdapat di dalam UU No 7 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

"Mandat di dalam (UU No 7/2016) itulah yang menjadi landasan atau titik berangkat jika mau mewujudkan poros maritim," kata Sekjen Kiara, Susan Herawati di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, mandat itu penting karena di dalam UU tersebut ada tugas KKP untuk memberikan kepastian usaha kepada para subjek di dalam peraturan perundang-undangan itu.

Dengan demikian, lanjutnya, kalau dalam perikanan tangkap artinya ada kepastian ruang bagi nelayan tetap melaut.

Namun, ia berpendapat bahwa selama ini UU tersebut hanya terkesan mengurus soal asuransi nelayan saja. "Tapi tidak berani bicara atau menjalankan mandat lebih dari itu," katanya.

Susan juga mengaku skeptis bahwa dengan susunan kabinet yang ada bisa mewujudkan poros maritim dunia.

Baca juga: Gantikan Susi, Edhy Prabowo sebut akan bela nelayan

Baca juga: Pusat Kajian Maritim: Edhy Prabowo harus dorong partisipasi nelayan


Sebelumnya, Sekjen Kiara juga menyatakan, sosok yang menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan harus bisa melampaui aktivitas penenggelaman kapal ikan ilegal.

"Kami melihat, kedaulatan yang dibangun selama ini oleh KKP hanya sebatas penenggelaman kapal, tapi tidak masuk ke dalam ranah perampasan ruang hidup nelayan dan perempuan nelayan," katanya.

Menurut Susan Herawati, selama masa tahun pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, Poros Maritim Dunia masih sebatas mimpi.

Hal itu, ujar dia, antara lain karena orientasi kebijakan investasi yang tidak berpihak kepada kehidupan masyarakat pesisir seperti nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.

Baca juga: Anni: Edhy Prabowo bawa harapan baru nelayan

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019