para bupati di NTT agar mendesak kepala desa mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Nusa Tenggara Timur mendorong para bupati di daerah ini untuk mempercepat pencairan dana desa tahap ketiga agar pertanggungjawaban pengelolaan dana desa tahun 2019 dilakukan tepat waktu.

"Kami mendorong para bupati di NTT agar mendesak para kepala desa mempercepat proses pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap pertama dan kedua sehingga pencairan dana tahap ketiga segera dilakukan mengingat tahun anggaran 2019 segera berakhir," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sinun Petrus Manuk kepada ANTARA di Kupang, Kamis.

Sinun Petrus Manuk mengatakan hal itu terkait masih terdapat 155 desa dari 160 desa di Kabupaten Kupang belum merampungkan laporan pertanggungjawaban dana desa tahap pertama dan kedua.

Baca juga: 69 kampung di Biak Numfor Papua belum cairkan dana desa

Baca juga: DPMD Rejang Lebong surati 22 desa belum ajukan pencairan dana desa


Menurut dia, baru dua kabupaten di Provinsi NTT yang telah merealisasikan pencairan dana desa tahap ketiga, yaitu Kabupaten Manggarai Barat dan Manggarai di Pulau Flores.

"Dua kabupaten itu saja yang pencairan dana desa tahap satu, dua dan ketiga sudah selesai tepat waktu, sedangkan kabupaten lainnya belum melakukan pencairan dana desa tahap tiga," kata Sinun Petrus Manuk.

Ia mengatakan, khusus untuk Kabupaten Manggarai Barat terdapat 146 desa di kabupaten ujung barat pulau Flores itu telah selesai mencairkan dana desa tahap ketiga.

Menurut dia, berdasarkan pemantauan dilakukan pemerintah NTT terdapat tiga kabupaten yang tercepat melakukan pencairan dana desa yaitu kabupaten Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat.

"Kami terus mendorong para kepala desa di NTT untuk melakukan studi banding ke tiga kabupaten itu tentang bagaimana bisa mempercepat proses pencairan dana dan pembuatan laporan dana desa dengan cepat, sehingga proses pencairan dana desa tidak mengalami hambatan," tegas Sinun Petrus Manuk.

Ia mengatakan, proses pencairan dana desa tahap ketiga bisa dilakukan apabila pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap pertama dan kedua sudah dilakukan sesuai rencana kerja masing-masing desa setempat.

Baca juga: 74 desa ajukan pencairan dana desa tahap kedua

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019