Ternate (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut), meluncurkan aplikasi Serdadu dengan menggandeng berbagai institusi terkait untuk menjawab tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum.

"Aplikasi Serdadu diharapkan mampu menjawab tantangan revolusi industri 4.0 yang mengedepankan teknologi informasi dan komunikasi dengan memanfaatkan teknologi cloud computing antarjaringan di masing- masing institusi sesuai konsep Whole of Government," kata Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Edi Swasono di Ternate, Kamis.

BNNP bersama dengan tujuh institusi yang hadir pada perjanjian kerja bersama kepala BNNP meyakinkan masing-masing institusi mampu mensinergikan data dan informasi bersama secara efektif dan efisien dalam mendukung program P4GN di Provinsi Maluku Utara menuju Indonesia Emas Bersih Narkoba tahun 2045.

Ke tujuh institusi tersebut yakni Polda Malut, Binda Malut, Kanwil Kemenkumham Malut, BPS Provinsi, Kesbangpol Provinsi, Lanal Ternate, dan Kepala KPPBC Tipe C) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama tentang Pembentukan Agen Dalam Rangka Meningkatkan Komunikasi, Koordinasi, dan Kolaborasi Data dan Informasi melalui aplikasi SERDADU (Smart Elaborasi Data Terpadu) di wilayah Maluku Utara berlangsung pada Rabu (23/10) bertempat di kantor BNNP Maluku Utara.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama dihadiri oleh Kapolda Malut Brigjen Pol. Drs. Suroto, M.Si, bersama pejabat Polda, Kabinda Brigjen TNI Gatot Eko Puruhito, SE., ME, bersama yang mewakili Kanwil Kemenkumham Malut, BPS Provinsi, Kesbangpol Provinsi, Lanal Ternate serta kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Ternate.

Selain itu hadir juga para agen Serdadu perwakilan masing-masing institusi dan pejabat struktural dan fungsional BNNP Malut.

Penandatanganan diawali dengan pemutaran video penjelasan tentang Aplikasi Serdadu yang dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama serta penyerahan PKB secara Simbolis dari Kepala BNNP Malut Kepada Kapolda Malut dan Kabinda Malut.

Edi Swasono menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program Nawacita Presiden Joko Widodo untuk membangun membangun tata kelola pemerintah yang bersih, demokratis, dan terpercaya.

"Selain itu, ini sebagai bentuk implementasi Rencana Aksi Nasional 2018-2019 tentang P4GN yang membutuhkan langkah cepat untuk kolaborasi mencegah dan memberantas Narkoba di Malut," katanya.

Baca juga: BNNP Jateng: Sejumlah kasus narkoba dikendalikan dari rutan

Baca juga: BNNP Jambi tangkap oknum PNS simpan sabu

Baca juga: BNNP Kalteng: Daun Kratom belum masuk UU Narkotika

Baca juga: BNNP Kalteng tangkap pembawa 400 gram sabu yang dikendalikan Lapas

 

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019