Jakarta (ANTARA) - Penerimaan pajak Jakarta Barat dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga pertengahan Oktober 2019 masih rendah, yakni 40,83 persen dibandingkan sektor pajak lainnya. 

Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Barat Hendarto mengatakan angka itu jauh dari sektor-sektor lainnya yang rata-rata sudah mencapai 80 persen.

"Penerimaan pajak hotel realisasi 75,48 persen, kemudian restoran 82,91 persen, untuk hiburan 82,69, parkir 85,82 persen, pajak air tanah 89 persen," kata Hendarto di Jakarta, Kamis.

Hendarto mengatakan, rendahnya penerimaan BPHTB tidak lepas dari lesunya perekonomian Indonesia. Pemasukan BPHTB hanya terjadi kalau adanya transaksi properti di sekitar kawasan Jakarta Barat.

"Kita tidak bisa memaksa orang untuk jual atau beli rumah ya. Jadi sifatnya wait and see itu yang gak bisa diuber," kata dia.

Baca juga: Samsat Jakbar dipadati penunggak pajak
Baca juga: Penunggak pajak kendaraan dikejar sampai ke mal dan perumahan


Hal itu mengakibatkan penerimaan pajak Kota Jakarta Barat baru mencapai 69,3 persen dari total pemasukan pajak di tahun 2019 Rp2,9 triliun dari target mencapai Rp4,2 triliun.

Sektor BPHTB yang membuat target pendapatan pajak Jakarta Barat "jomplang".

Adapun wilayah pemasukan pajak yang tinggi di Jakarta Barat ialah Kecamatan Grogol, Petamburan dan Tambora. Sedangkan yang paling sedikit dari wilayah Kalideres.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019