"Tujuan dibentuknya AICHR adalah menjunjung tinggi hak orang-orang Asean untuk hidup dalam kedamaian, martabat dan kemakmuran,"
Jakarta (ANTARA) - Penolakan terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), baik perorangan maupun kelompok, dapat merusak perdamaian di kawasan ASEAN, kata Komisioner AICHR Yuyun Wahyuningrum.

"ASEAN menganggap bahwa tanpa perdamaian hak-hak lain tidak dapat dinikmati," ujar Wakil Indonesia untuk Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR) Yuyun Wahyuningrum dalam diskusi bertema "ASEAN dan Hak untuk Perdamaian" di Jakarta, Kamis.

Selain itu, menurut Yuyun, kondisi-kondisi yang menghasilkan kemiskinan dan menghambat pembangunan manusia akan merusak esensi perdamaian.

Baca juga: Belanda, AICHR Indonesia sepakati kerja sama perlindungan HAM

Oleh karena itu, kata dia, persahabatan dan kerja sama harus terus dipelihara di antara negara-negara ASEAN untuk terus mewujudkan perdamaian di kawasan Asia Tenggara.

Yuyun menyebutkan bahwa defisit tata pemerintahan yang baik, ketidaksetaraan, pengucilan dan kemiskinan serta kurangnya kesempatan yang terjadi secara terus-menerus dapat menyebabkan gangguan perdamaian di tingkat nasional dan regional, termasuk di kawasan ASEAN.

Untuk itu, dia menekankan bahwa setiap negara bertugas untuk mempromosikan dan mendorong keadilan sosial di wilayahnya dan di tingkat internasional melalui kerangka kerja sama, pemeberian dukungan dan dialog.

"Tujuan dibentuknya AICHR adalah menjunjung tinggi hak orang-orang Asean untuk hidup dalam kedamaian, martabat dan kemakmuran," kata dia.

Baca juga: Diplomat Belanda sebut HAM elemen penting untuk stabilitas negara

Selanjutnya, menurut Yuyun, para pemerintah negara anggota ASEAN juga perlu mengembangkan norma-norma yang terkait dengan hak untuk menikmati perdamaian.

"Memastikan landasan penting bagi perdamaian melalui pemulihan administratif atau peradilan untuk keluhan warga negara, endidikan hak asasi manusia dan perdamaian," ujarnya.

Baca juga: Komisioner AICHR: perdamaian urusan inti dari ASEAN

Baca juga: Jelang 10 tahun, AICHR dikritisi sebab belum jalankan perlindungan HAM

 

Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2019