Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau telah memasang sedikitnya 519 unit alat perekam transaksi di 483 wajib pajak restoran, hotel dan tempat hiburan di daerah setempat.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam, Raja Azmansyah di Batam, Kamis, mengatakan pihaknya terus berupaya agar seluruh wajib pajak restoran, hotel dan tempat hiburan memasang alat perekam transaksi itu.

"Akhir tahun ini kami sudah menyurati bank untuk menambah lagi, masih menunggu," kata Azmansyah.

Pemkot Batam sengaja membuat kebijakan memasang alat perekam transaksi di restoran dan hotel yang terhubung secara dalam jaringan ke komputer Pemkot Batam.

Dengan alat itu, maka seluruh transaksi langsung tercatat di data Pemkot, untuk pengenaan pajak. Pada akhirnya, alat itu mampu menekan kebocoran potensi pajak daerah.

Baca juga: Strategi tingkatkan penerimaan pajak melalui mesin perekam

Ia mengatakan dari 519 alat perekam transaksi yang terpasang, 85 di antaranya dipasang di hotel, 329 di restoran, rumah makan dan kedai kopi, 59 di tepat hiburan seperti KTV, massage, pub, diskotik, 11 di tempat parkir khusus, di bandara, mal, dan rumah sakit.

Pemasangan alat perekam transaksi itu dikerjasamakan dengan pihak perbankan.

"Tahun depan kita akan minta maksimal lagi. Minimal bisa tambah 350 'tapping box'," kata dia.

Sementara itu, rencananya, Pemkot Batam akan mengembangkan alat perekam transaksi dengan teknologi nirkabel.

"Kemungkinan 2020 akan digunakan teknologi baru yang lebih efektif, nirkabel. Dengan tablet sehingga 'mobile'. Ini khusus untuk restoran atau kuliner," kata dia.


Baca juga: Batam targetkan 500 usaha pasang perekam transaksi
Baca juga: Pemkot Batam terapkan kebijakan "jemput bola" kejar PAD
Baca juga: Batam akan naikan pajak hiburan

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019