Jakarta (ANTARA) - Politisi Partai NasDem, Muhammad Farhan menyebutkan pentingnya kehadiran negara dalam mengelola budaya populer atau "pop culture" Nusantara agar lebih terarah.

"Kita harapkan 'pop culture' melahirkan generasi yang kritis analitis dan kreatif menuju Indonesia maju," kata anggota DPR periode 2019-2024 ini saat forum grup discussion (FGD) bertajuk Pop Culture Nusantara, di Auditorium DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis.

FGD itu bagian dari serial diskusi ke-4 Garis Besar Haluan Partai (GBHP) NasDem sekaligus agenda prakongres kedua NasDem.

Pop culture adalah counter culture yang sudah menjadi konsumsi publik. Pop culture itu harus bisa dikonsumsi massal dan bisa menjadi selera baru di tengah masyarakat.

Farhan mengatakan, saat ini sekitar 40,1 persen milenial memiliki akun instagram. Seharusnya, keberadaan media sosial tersebut bisa dimaksimalkan untuk mendorong pengembangan pop culture.

"Karakter anak muda zaman sekarang ingin mencari anti mainstream. Pop culture mampu melintasi berbagai sekat kehidupan. Namun, pop culture juga harus melahirkan generasi yang kritis dan membangun," kata mantan presenter itu.

Menurut dia, budaya populer sejatinya juga bisa dimanfaatkan untuk banyak kegiatan. Termasuk, untuk kegiatan politis.

Ia pun bercerita pengalamannya memanfaatkan pop culture ketika terjun dalam pemilihan legislatif.

Farhan memberikan catatan tentang pentingnya regulasi dan sosialisasi agar pop culture tidak menjadi sesuatu yang justru merusak bangsa.

Anggota DPR NasDem lainnya, Kresna Dewantara menyoroti upaya untuk membentuk pop culture Nusantara.

Menurutnya salah satu caranya adalah dengan menguatkan regulasi yang mengatur soal industri kreatif.

Ia menambahkan salah satu permasalahan industri kreatif Indonesia adalah minimnya aturan mengenai hak atas ide pelaku industri kreatif karena munculnya fenomena duplikasi yang membuat masyarakat terlalu mudah mengambil hasil kerja kreatif orang lain.

"Kami memperjuangkan regulasi hak atas ide yang akan disahkan DPR," kata Kresna.

Sementara itu, perwakilan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Ricky Joseph Pesik mengatakan pemerintah terus berupaya menjembatani pelaku industri kreatif Indonesia untuk menuju global.

Ia menyebut tugas pemerintah yaitu menghadirkan ekosistem yang bisa mengembangkan pop culture Nusantara.

Menurut Ricky, harapan itu mulai terang dengan disahkannya Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif pada 26 September 2019.

"Undang-Undang ini murni merupakan upaya untuk mengarusutamakan ekonomi kreatif dalam strategi pembangunan nasional," tutur Ricky.
 

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019