Klinik Pratama PMI DIY sah dapat melayani vaksinasi meningitis dan yellow fever
Yogyakarta (ANTARA) - Klinik Pratama Palang Merah Indonesia (PMI) DIY menerima sertifikat vaksin internasional dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Yogyakarta, Jumat.

Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Yogyakarta Agus Syah Fiqhi Haerullah kepada Ketua PMI DIY GBPH Prabukusumo di Markas PMI DIY, Yogyakarta.

"Setelah penerbitan sertifikat vaksinasi internasional ini, Klinik Pratama PMI DIY secara resmi dan sah dapat melayani vaksinasi meningitis dan yellow fever untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, jamaah haji serta umrah, juga untuk traveller dari mancanegara yang berkunjung ke Indonesia," kata Kepala Klinik Pratama PMI DIY Sari Murnani.

Baca juga: Kemenkes wajibkan seluruh jemaah haji divaksin meningitis

Selain itu, lanjut Sari, Klinik Pratama PMI DIY juga secara resmi dan sah dapat menerbitkan international certificate of vaccination (ICV) bagi jamaah yang akan melakukan perjalanan umrah, haji dan setiap orang yang akan melakukan perjalanan internasional dari dan ke daerah terjangkit atau endemis penyakit menular.

Kewajiban pengurusan sertifikat itu sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 pasal 2 ayat (1).

Dengan demikian, masyarakat, travel agent, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang membutuhkan pelayanan vaksinasi dapat menghubungi Klinik Pratama PMI DIY melalui nomor telepon 02746499649.

"Kami juga melayani vaksin DPT, Polio, HIB, influenza, pneumonia, HPV, Hepatitis A, Hepatitis B, vaksin measles, mumps dan rubella (MMR), tifoid, japanese encephalitis," kata Sari.

Ketua PMI DIY GBPH Prabukusumo menyampaikan rasa terima kasihnya kepada KKP yang telah bekerja sama dengan PMI DIY dengan menerbitkan izin sertifikat vaksinasi internasional.

Baca juga: Saudi minta jemaah lakukan vaksinasi sebelum berangkat haji

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019