Denpasar (ANTARA News) - Schapelle Leigh Corby warga negara Australia yang dihukum 20 tahun penjara dalam kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana, memperoleh pengurangan masa hukuman tiga bulan bertepatan HUT ke-63 Kemerdekaan RI, Minggu. Pengurangan masa hukuman bagi mantan mahasiswa Sekolah Terapi Kecantikan di Australia tersebut merupakan yang kedua, setelah remisi pertama selama dua bulan tahun 2006, kata Kepala Lapas Kelas IIA Denpasar Drs Yon Suharyono di Kerobokan, Kabupaten Badung. Seusai mendampingi Gubernur Bali Drs Dewa Beratha menyerahkan remisi kepada 371 napi, disebutkan bahwa Corby pada HUT Ke-62 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2007, gagal memperoleh remisi. Hal itu terjadi akibat "ratu mariyuana" itu melakukan kesalahan kategori berat, yakni kedapatan memiliki, menyimpan dan menggunakan alat komunikasi telepon (HP) dalam masa hukuman. "Corby saat itu mengakui kesalahannya dan langsung meminta maaf atas perbuatannya. Karena tak melakukan pelanggaran lagi, tahun ini dianggap layak diberikan remisi," kata Yon Suharyono. "Ratu mariyuana" itu menerima remisi kedua bersama enam warga negara asing penghuni Lapas Denpasar lainnya, yang juga tersangkut kasus narkoba. Corby diseret ke meja hijau setelah mengaku sebagai orang yang membawa papan selancar dalam penerbangan ke Bandara Ngurah Rai, Bali, 8 Oktober 2004, yang di dalamnya ditemukan 4,2 kilogram mariyuna. Ia saat itu terbang dari Australia dengan menumpang pesawat Australia Airlines AQ 7829, kemudian harus menjalani pemeriksaan setelah petugas menemukan benda haram dalam jumlah cukup besar itu. Sejak Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis selama 20 tahun pertengahan 2005, Corby beberapa kali menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar karena sakit, termasuk akibat stres berat.(*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008