"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura pada APBD-P Provinsi Papua TA 2015 ke penuntutan atau tahap II
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura, Papua pada APBD-Perubahan Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura pada APBD-P Provinsi Papua TA 2015 ke penuntutan atau tahap II," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK tahan mantan Kadis PU Bina Marga Papua Mikael Kambuaya

Dua tersangka itu, yakni mantan Kadis Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Papua sekaligus pengguna anggaran Mikael Kambuaya (MK), dan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) David Manibui (DM).

"Rencana sidang akan dilakukan di Jayapura," ujar Febri.

Selain itu, kata dia, sejak 2017 sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 128 saksi dari berbagai unsur, yakni Ketua Tim Audit BPK Perwakilan Papua, Sekprov Papua 2015 (penanggung jawab ULP), Kepala BPKP Papua, dan mantan Kepala Dinas PU Bina Marga Pemerintah Provinsi Papua.

Selanjutnya, Staf Ahli Gubernur Papua, Bendahara Pemprov Papua, Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan, Jembatan, dan Bina Teknik Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Pemprov Papua, Kabid Anggaran BPKAD Papua, pengawas pada Dinas PU, PNS di Dinas PU Provinsi Papua, dan swasta.
Baca juga: KPK tahan tersangka kasus korupsi pembangunan jalan Kemiri-Depapre

KPK telah menetapkan Mikael Kambuaya sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan ruas jalan Kemiri-Depapre senilai Rp89,5 miliar dengan kerugian negara sejumlah Rp42 miliar pada Februari 2017 lalu.

Mikael Kambuaya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mikael Kambuaya selaku Kadis PU Papua sekaligus Pengguna Anggaran saat itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre Provinsi Papua dengan nilai proyek sekitar Rp89,5 miliar.

Pemenang tender adalah PT BEP yang berkantor pusat di Jakarta.
Baca juga: KPK tunggu hasil pemeriksaan BPK terkait korupsi jalan Kemiri-Depapre

Berdasarkan laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Papua, PT BEP beralamat di Jalan Binyamin Sueb Blok A5 B.10 Rukan Grand Palace No.A17 Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pagu anggaran adalah senilai Rp89.530.250.000 dengan harga penawaran PT BEP sebesar Rp86,89 miliar untuk jalan sepanjang 24 kilometer. Tender diikuti 16 perusahaan.

David Manibui selaku pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) melalui PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi terkait dengan pengadaan pekerjaan peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura.

Atas perbuatannya, David Manibui disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019