Serang (ANTARA) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten menjatuhkan hukuman displin terhadap sembilan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten, dan enam di antaranya dipecat dari PNS.

Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin di Serang, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar sidang disiplin terhadap sembilan PNS. Adapun sanksinya berbeda-beda, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian sebagai ASN.

Kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan para abdi negara tersebut, kata dia, bermacam-macam, di antaranya poligami dan tidak masuk lebih dari 36 hari tanpa keterangan.

Saat ditanya dari OPD mana saja, Komarudin menyebutkan yang paling banyak dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) yang tersebar di sejumlah daerah di Banten.

"Ada guru, kepala sekolah, dan itu tersebar ada yang dari Serang, ada juga dari Tangerang. Kalau sisanya dari OPD-OPD di sini," katanya.

Baca juga: Bolos tanpa alasan, enam ASN di Gresik dipecat

Sementara itu, Kabid Pembinaan dan Data Pegawai pada BKD Banten Alpian mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil sembilan PNS untuk mengikuti sidang disiplin.

"Tadi kita periksa sembilan orang, enam itu dari fungsional dan tiga orang itu merupakan pelaksana di beberapa OPD," kata Alpian.

Ia menyebutkan dari sembilan orang itu, delapan di antaranya telah dijatuhi sanksi oleh BKD, sedangkan satu orang lagi masih ditangguhkan karena masih mengumpulkan data-data.

"Ada data-data yang perlu diklarifikasi. Jjangan sampai kami berikan sanksi tetapi kenyataannya data-datanya belum cukup. Tadi juga sudah ada kepekatan jika yang satu orang itu akan disidangkan pada hari Jumat pekan depan." katanya.

Baca juga: Menpan: 3.240 ASN dipecat karena korupsi

Tiga orang lagi merupakan pelaksana dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari 100 hari.

Jika sanksi yang diberikan kepada sembilan ASN tersebut, kata Alpian, merupakan akumulasi laporan pelanggaran PNS dari Januari hingga Oktober 2019.

"Intinya kami menemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ditambah lagi yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN)," katanya.

Pewarta: Mulyana
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019