Nunukan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan Kalimantan Utara mengaku sangat kesulitan mengeksekusi pelaku-pelaku narkotika di wilayah kerjanya akibat tidak adanya personel kepolisian yang bergabung.

Kepala BNNK Nunukan, Kompol La Muati di Nunukan, Sabtu menjelaskan, lembaga yang dipimpinnya telah terbentuk sejak tujuh tahun lalu tetapi belum mampu menjalankan tugasnya dengan maksimal karena ketiadaan staf eksekutor.

"Kami kesulitan melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba disini karena tidak ada staf dari personel kepolisian," keluh La Muati. Keluhan ini telah seringkali diutarakan kepada awak media tetapi belum ada tanggapan dari Polda Kaltara.

Padahal, kata dia, BNNK Nunukan telah seringkali mendapatkan informasi tentang adanya oknum yang mengonsumsi dan memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Hanya saja, tidak bisa melakukan penangkapan karena tidak adanya aparat kepolisian yang diperbantukan pada lembaga tersebut.

La Muati mengaku, keinginannya untuk mendapatkan personil kepolisian diperbantukan di lembaga itu telah lama diidamkan. Agar misinya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Nunukan dapat ditunaikan.

Bahkan dia menuturkan, beberapa kali dijanjikan oleh Polda Kaltara untuk diberikan personel dari kepolisian untuk BNNK Nunukan. Tetapi sampai sekarang belum juga direalisasikan sehingga lembaga tersebut tampak vakum dalam hal eksekusi.

Ia mengatakan, upaya yang dilakukannya selama ini hanya berupa sosialisasi demi mewujudkan misi pencegahan semata. Padahal, BNNK Nunukan diberikan kewenangan juga untuk melakukan eksekusi atau penangkapan.

Oleh karena itu, La Muati mengharapkan, BNNK Nunukan dalam waktu dekat telah mendapatkan personel kepolisian yang punya komitmen memberantas peredaran narkotika.

Baca juga: Sosialisasi bahaya narkoba bagi pembudidaya rumput laut

Baca juga: Polres Nunukan sosialisasikan bahaya narkoba di sekolah-sekolah

Baca juga: TNI AL terkendala geografis berantas penyelundupan narkotika

Pewarta: Rusman
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019