Kanada (ANTARA) - Migran Somalia yang mengejar petugas polisi Kanada dengan truk kemudian menusuknya berulang kali, dinyatakan bersalah pada Jumat atas upaya pembunuhan, kata kantor kejaksaan Crown.

Abdulahi Hasan Sharif membantah tuduhan yang terkait dengan insiden di Edmonton, Alberta pada 3 September 2017 ketika otoritas mengatakan ia menyerang petugas kemudian menghantam empat pejalan kaki saat berupaya kabur dengan truk U-Haul.

Baca juga: Warga Kanada Keturunan Somalia Mengaku Bantu Al Qaida

Polisi menyebutkan pihaknya menemukan bendera kelompok ISIS di truk yang dikendarai Sharif, namun tidak ada tuduhan terorisme yang diajukan. Pria berusia 32 tahun itu bakal divonis atas 11 pelanggaran, termasuk lima dakwaan percobaan pembunuhan, pada 12-13 Desember.

Semua korbannya mengalami patah tulang dan luka di bagian kepala, sementara petugas polisi - Constable Mike Chernyk - juga menderita luka tusuk di bagian dada dan leher, kata otoritas.

Menurut pejabat AS, Sharif pernah mendekam di penjara Badan Imigrasi dan Bea Cukai selama beberapa bulan sebelum akhirnya diusir oleh AS pada 2011.

Baca juga: Polisi Kanada selidiki 12 warga terima pelatihan Alqaida

Pemerintah Kanada mengatakan Sharif diberikan status pengungsi tahun berikutnya setelah mengajukan status tersebut di perbatasan.

Selama persidangan pada Jumat Sharif menolak perwakilan hukum atau yang mewakili dirinya di pengadilan, kata Greg Lazin, pengacara untuk kasus tersebut.

"Setiap kesempatan diberikan kepada Tuan Sharif untuk memanfaatkan perlindungan hukum. Pengadilan tidak dapat memberikan lebih dari itu," kata Lazin kepada awak media di depan gedung pengadilan Edmonton.

Baca juga: Polisi Kanada tangkap imigran Rwanda terkait pembasmian etnik

Shelley Bykewich, Kepala Jaksa Penuntut Crown di Edmonton, menyampaikan terima kasih kepada juri atas pertimbangan mereka serta kepolisaan Edmonton yang telah menangani kasus tersebut. Kepada awak media ia mengatakan dirinya berharap para korban dan masyarakat kini dapat merasakan "sedikit hiburan".

Sumber: Reuters

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019