Jakarta (ANTARA) - Beragam berita dan peristiwa di kota Metropolitan Jakarta yang terjadi pada Sabtu (26/10) disiarkan Kantor Berita ANTARA dan masih layak dibaca kembali sebagai informasi serta referensi untuk mengisi waktu di hari Minggu.

Sebanyak 7.314 kendaraan ditilang di hari kedua Operasi Zebra, tiga anak sekolah tewas tenggelam di kolam renang, tawuran di Tambora memakan satu korban jiwa, hingga alasan odong-odong dilarang beroperasi di ibu kota.

Berikut rangkuman berita yang disiarkan Kantor Berita Antara pada Sabtu (26/10):

1. 7.314 kendaraan ditilang di hari ketiga Operasi Zebra Jaya 2019

Sebanyak 7.314 kendaraan baik roda dua maupun roda empat dikenai sanksi tilang karena melanggar berbagai aturan lalu lintas pada hari kedua Operasi Zebra 2019.

"Ada 7.314 kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang dikenai tilang di hari ketiga," kata Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar, Sabtu.

Berita selengkapnya bisa diakses di sini.

2. Tiga anak laki-laki tenggelam di kolam renang Cilandak

Tiga anak laki-laki dilaporkan tenggelam saat berenang di kolam renang umum Sport Center Usman Harun Cilandak Jakarta Selatan, Sabtu, dua di antaranya meninggal dunia dan satu lainnya masih dirawat intensif di ICU RSMC.

Kapolres Metro Jakarta Selatan , Kombes Pol Bastoni Purnama membenarkan adanya laporan tersebut.

"Iya, saat ini lagi dicek," kata Bastoni melalui obrolan pesan elektronik diterima Antara.

Berita selengkapnya bisa diakses di sini.

3. Satu korban tewas dalam tawuran anak di bawah umur di Tambora

Anggota Polsek Tambora Jakarta Barat mengungkap ada seorang korban yang tewas dalam tawuran anak di bawah umur di Kali Pojok Krendang Barat,Tambora Jakarta Barat Sabtu dini hari.

"Korban diketahui bernama Diki Wahyudi (15), warga Angke Barat meninggal akibat luka bacok," ujar Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Iver Son Mannosoh di Jakarta, Sabtu.

Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.

4. Odong-odong tak laik jalan, alasan akan dilarang mengaspal di DKI

Polda Metro Jaya menganggap angkutan lingkungan darma wisata atau odong-odong tak laik jalan sehingga menjadi alasan dilarang mengaspal di DKI Jakarta.

"Kendaraan seperti odong-odong tidak memiliki dokumen-dokumen kelaikan jalan, tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), BPKB, kalau dioperasikan di jalan tentunya melanggar aturan lalu lintas yang sudah ada," ujar Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar, Sabtu.

Berita selengkapnya bisa diakses di sini.

5. Penjualan listrik di Jakarta tumbuh 3,82 persen

​​​Sebagai ibu kota negara dan pusat bisnis, Jakarta terus mengalami perkembangan infrastruktur listrik yang signifikan, bahkan hingga September 2019 telah ada 4,5 juta pelanggan dengan pertumbuhan penjualan listrik mencapai 3,82 persen.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Ikhsan Asaad dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan sampai September 2019, akumulasi penjualan tenaga listrik di Jakarta mencapai 25,06 TWh (Terra Watt) per jam yang mengalami kenaikan 3,82 persen dibanding bulan yang sama tahun sebelumnya sebesar 24,14 TWh.

Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019