Melbourne (ANTARA) - Ivan Milat, salah satu pembunuh berantai terkejam dalam sejarah Australia, meninggal di penjara setelah 23 tahun menjalani hukuman karena membunuh tujuh pelancong pada akhir 1980-an dan awal 1990-an, kata pihak berwenang, Minggu.

Sebelum meninggal, Milat (74 tahun) sedang menjalani hukuman seumur hidup lima kali berturut-turut setelah pada 1996 ia divonis bersalah atas pembunuhan terhadap dua warga Inggris, tiga Jerman, dan dua Australia. Kasus tersebut menjadi sorotan media di seluruh dunia.

Menurut juru bicara Lembaga Pemasyarakatan New South Wales (NSW), Milat meninggal pada Minggu pagi. Juru bicara tidak menyebutkan penyebab kematian narapidana tersebut.

Media Australia melaporkan bahwa Milat telah menjalani kemoterapi sejak ia didiagnosis menderita kanker pada Mei.

Narapidana yang pernah menjadi pekerja perbaikan jalan itu tidak pernah mengaku membunuh para pelancong, yang beberapa di antaranya diperkosa, ditembak atau ditikam. Jenazah para korban ditemukan di kuburan dangkal di sebuah hutan di New South Wales.

Milat juga memiliki kaitan dengan beberapa kasus lain yang belum terpecahkan menyangkut orang hilang. Ia meninggal di tengah kecurigaan melakukan lebih banyak kejahatan daripada kejahatan-kejahatan yang sudah dipidanakan terhadapnya.

Saat berada di penjara, Milat masih kerap muncul di pemberitaan. Ia antara lain pernah memotong jarinya dan berusaha mengirimkannya melalui pos ke kantor mahkamah agung.

Ia juga pernah menjadi bahan berita karena menelan silet atau bagian-bagian alat penyiram toilet.

"Biarkan dia membusuk di neraka," kata media Australia, yang mengutip perkataan Menteri Lembaga Pemasyarakatan NSW Anthony Robert. "Dia tidak menunjukkan penyesalan. Dia dihukum penjara seumur hidup, hukuman itu sudah dijalankan dan dia memang meninggal di penjara."

Sumber: Reuters

Baca juga: Website genealogi bantu polisi California ungkap pembunuhan puluhan tahun silam

Baca juga: Terduga pembunuh berantai ditangkap di Pakistan

Baca juga: Pembunuh Berantai Dijatuhi Enam Kali Hukuman Mati

Penerjemah: Tia Mutiasari
Editor: Gusti Nur Cahya Aryani
Copyright © ANTARA 2019