Jakarta (ANTARA/JACX) - Informasi tentang penghentian layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan gratis bagi pelanggan yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu tengah viral di media sosial Facebook.

Berdasarkan pantauan Antara di Jakarta, kiriman mengenai pemblokiran layanan BPJS Kesehatan itu telah beredar di Facebook sejak Selasa (22/10) dan masih dibagikan sejumlah akun hingga Minggu sore.

Unggahan tersebut salah satunya berisi narasi yang menyatakan bahwa saat ini data pajak bumi dan bangunan (PBB) serta keanggotaan BPJS, telah dihubungkan dengan data kepemilikan dan pajak kendaraan bermotor dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).

Dalam kiriman itu juga disebutkan bahwa pemilik mobil maupun kendaraan roda dua lebih dari satu yang terdata di SAMSAT, nantinya tidak akan lagi menerima layanan gratis dari BPJS Kesehatan.

Hal itu karena para pemilik kendaraan bermotor tersebut dianggap masuk pada golongan 'warga mampu', sementara layanan kesehatan gratis dari pemerintah nantinya akan disalurkan untuk 'warga miskin' saja.

 
Tangkapan layar klarifikasi informasi hoaks oleh Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika


Klaim: BPJS Kesehatan blokir pelanggan yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu
Rating: Salah/Disinformasi

Penjelasan:
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menyatakan unggahan informasi mengenai pemblokiran layanan kesehatan tersebut tidak benar, sebagaimana dilansir dari laporan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo, di Jakarta, Minggu.

Iqbal menjelaskan bahwa instansinya tidak pernah membuat pernyataan seperti yang dinarasikan dalam unggahan Facebook tersebut.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya dengan peredaran kabar yang belum jelas kebenarannya.

Cek fakta: Warga tidak mampu bayar iuran BPJS segera ditanggung negara

Cek fakta: Langkah perdana Menkes Terawan tuntaskan defisit BPJS Kesehatan

Cek fakta: Menkes baru perlu kaji kembali kenaikan iuran BPJS kesehatan

 

Pewarta: Tim JACX dan Kominfo
Editor: Panca Hari Prabowo
Copyright © ANTARA 2019