Kalau dari aspek hukum tidak ada aturan yang dilanggar, dalam AD/ART PDIP tidak diatur secara eksplisit mengenai pencalonan pada Pilkada
Solo (ANTARA) - Pengamat politik dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riwanto menyatakan rencana pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilkada Surakarta 2020 tidak menyalahi aturan meski DPC PDIP Surakarta sudah memiliki calon tunggal.

"Kalau dari aspek hukum tidak ada aturan yang dilanggar, dalam AD/ART PDIP tidak diatur secara eksplisit mengenai pencalonan pada Pilkada," katanya di Solo, Jateng, Senin.

Ia mengatakan pencalonan bisa dilakukan melalui rekomendasi Dewan Pengurus Cabang (DPC), Dewan Pengurus Daerah (DPD), mau pun Dewan Pengurus Pusat (DPP).

Baca juga: Gibran berbagi pengalaman wirausaha kepada santri

Meski demikian, jika dilihat dari etika politik pencalonan harus dilakukan secara elegan. Menurut dia, setiap pihak yang ingin mencalonkan diri harus memiliki tata krama dan kemampuan membaca dalam berpolitik.

"Kalau tiba-tiba pencalonan lewat DPP kan tidak elok. Walau pun semua harus lewat persetujuan DPP tetapi kan permainan politik dan mekanisme perjuangan ada di bawah. Pencalonan Gibran yang tidak melalui DPC melainkan langsung lewat rekomendasi DPP akan memecah konflik," ucapnya menegaskan.

Sebagaimana diketahui, saat ini DPC PDIP Surakarta sudah mengusung calon tunggal pasangan Achmad Purnomo dan Teguh Prakoso. Menurut dia, jika tiba-tiba Gibran masuk dengan mengantongi rekomendasi DPP dan menjadi pesaing Achmad Purnomo maka akan menciptakan dua kubu.

Baca juga: Rudyatmo: Gibran bertemu Ketum PDIP sah-sah saja

"Ada pihak yang mendukung Achmad Purnomo dan ada yang mendukung Gibran. Ini membuat tidak nyaman konstituen. Padahal kalau konflik pecah tidak akan menguntungkan PDIP secara komunikasi politik," ujarnya.

Oleh karena itu, dikatakannya, idealnya jika memang DPP memberikan rekomendasi kepada Gibran maka harus ada komunikasi antaranya DPP dengan DPC.

Sementara itu, ada kemungkinan keinginan Gibran untuk mencalonkan diri menjadi peserta Pilkada Surakarta karena mekanisme seleksi pencalonan oleh PDIP dianggap tertutup.

"Kondisi ini membuat kelompok tertentu (yang tidak dilibatkan dalam seleksi pencalonan, red) perlu mencari calon lain," imbuhnya.

Baca juga: Gibran maju Pilkada, Hasto: tidak ada perlakuan khusus

Secara perbandingan, ia menilai Achmad Purnomo mau pun Gibran memiliki keunggulan masing-masing. Menurut dia, dari sisi kerja sosial Achmad Purnomo lebih unggul karena sudah terlihat saat mendampingi FX Hadi Rudyatmo sebagai Wakil Wali Kota Surakarta, sedangkan Gibran lebih unggul dari sisi popularitas khususnya di kalangan milenial.

"Tetapi kan di situ banyak yang dinilai, di antaranya figurnya bagaimana, kapabilitas seperti apa. Jadi dua-duanya saya melihat sama kuat," tuturnya.

Baca juga: Gibran sampaikan keseriusannya maju Pilkada 2020 kepada Megawati

Baca juga: Gibran sambangi kediaman Megawati

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019