jangan sekali-kali melakukan diskriminasi
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial sudah melakukan kerja sama dengan beberapa perusahaan untuk memberdayakan penyandang disabilitas dan mengajak media untuk mendorong  pemenuhan kuota kerja yang sudah tertuang dalam undang-undang.

"Kita sudah banyak melakukan hal-hal yang barangkali memang harus diketahui oleh publik, ini kita perlu dukungan pers," ujar Kasubdit Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (RSPD) Sensorik Kemensos Erniyanto dalam seminar bertema "Dukungan Pers untuk Pemberdayaan Disabilitas" di Kantor Dewan Pers di Jakarta Pusat, Senin.

Menurut dia, Kemensos  akan memfinalisasi kerja sama nyata dengan sebuah perusahaan restoran makanan cepat saji untuk melakukan rekrutmen terhadap penyandang disabilitas.

Hal itu bertujuan untuk memenuhi hak pekerjaan untuk penyandang disabilitas yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, terutama Pasal 11 yang menjamin perolehan pekerjaan dan pasal 53 yang mewajibkan kuota 2 persen di lembaga, kementerian dan perusahaan milik negara serta 1 persen di perusahaan swasta untuk penyandang disabilitas.

Baca juga: Dewan Pers akan buat pedoman pemberitaan ramah penyandang disabilitas
Baca juga: Kapten timnas disabilitas inginkan pekerjaan tetap


Dalam kenyataanya, banyak instansi pemerintah dan perusahaan swasta yang belum memenuhi target kuota tersebut, ujar Erniyanto.

Tidak hanya mendorong media untuk melakukan publikasi akan usaha pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas, diperlukan juga pers yang dapat menulis berbagai sisi penyandang disabilitas yang tidak memojokkan dan dapat mendorong perkembangan mereka sebagai manusia yang juga memiliki berbagai kelebihan.

Menurut Ketua Dewam Pers Mohammad Nuh diperlukan usaha bersama untuk mengedukasi masyarakat tentang penyandang disabilitas serta memperkuat talenta mereka untuk turut membangun Indonesia.

"Jangan sekali-kali melakukan diskriminasi, baik ke arah sektor apapun, faktor apapun," ujarnya.

Menurut data survei Indeks Kemerdekaan Pers 2019 yang dilakukan Dewan Pers di 34 provinsi di Indonesia, Indikator Perlindungan Disabilitas naik menjadi nilai 57,96 dari sebelumnya 43,92.

Baca juga: Disabilitas dapat dukungan Pemkot Sukabumi untuk berdayakan ekonomi
Baca juga: Dari kursi roda Silvia berjuang merintis usaha rajutan
Baca juga: UMKM Batik Lampung berdayakan kaum disabilitas

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019