Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri hingga kini belum bersedia menjelaskan soal penangkapan empat WNI yang sebelumnya dideportasi oleh pemerintah Malaysia. "Saya hanya berani mengatakan bahwa mereka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri. Selebihnya, nanti aja," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Jakarta, Rabu. Abubakar mengatakan, mereka ditangkap oleh tim Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri setibanya di Indonesia, Jumat, 15 Agustus 2008 begitu tiba di Malaysia. "Setelah diperiksa seminggu, nanti baru akan diketahui mereka terlibat kasus apa," katanya. Keempat WNI itu adalah Abdullah Minyak bin Silam, Shahrial bin Sirin, Zainudin bin Suharno, dan Jaki bin Hamid. Mereka ditahan di Malaysia karena terkena Undang-Undang ISA (Internal Security Act) Malaysia dan sempat dijebloskan ke penjara Kemunting Taiping, Perak selama enam tahun. Zainudin diduga pernah bergabung dengan Mujahidin Ambon dan kelompok separatis MILF (Moro Islamic Liberation Front). Malaysia telah menahan 13 WNI dengan UU ISA di penjara Kemunting dan tidak pernah dibawa ke pengadilan dengan dasar ISA tetapi empat di antara mereka dipulangkan ke Indonesia minggu lalu. Dari Kuala Lumpur, keluarga dari empat WNI itu berharap dapat segera dibebaskan dan kembali ke pangkuan keluarganya di Malaysia . "Kami sangat mengharapkan suami kami segera dibebaskan. Kami sangat senang mereka sudah bebas dari penjara Kemunting," kata Siti Normah, warga Malaysia yang menikah dengan Abdullah Minyak. Abdullah sendiri merupakan WNI asal Sukoharjo, Jawa Tengah yang mendapatkan permanent residence (PR) atau status penduduk tetap di Malaysia. Hal yang sama juga dikemukakan oleh Fatma, isteri Shahrial. "Kami sekeluarga sangat senang sekali abang sudah bebas dari penjara Kemunting. Enam tahun dia ditahan di penjara tanpa diadili pemerintah Malaysia dengan menggunakan ISA," kata Fatma, WNI asal Temanggung Jawa Tengah, yang juga sudah memegang PR di Malaysia. Baik Siti Normah dan Fatma mengharapkan, suaminya setelah dibebaskan polisi Indonesia dapat kembali lagi ke Malaysia. "Saya warga Malaysia. Anak-anak pun sudah warga Malaysia sedangkan abang (Abdullah Minyak) adalah PR di Malaysia. Anak-anak semua sudah sekolah di Malaysia dengan baik. Jika tidak boleh kembali ke Malaysia, bagaimana dengan pendidikan anak-anak," ujar Siti Normah, yang mempunyai satu anak dari suaminya. Kedua istri eks tahanan ISA itu mengaku telah bertemu dengan suaminya sebanyak tiga kali di Bukit Aman, Mabes Polisi Malaysia, sebelum dibawa ke Indonesia. Pemerintah Malaysia menjebloskan mereka ke penjara Kemunting dengan dasar ISA setelah tertangkap usai pulang dari Filipina. Ke empat orang itu sudah ditahan di penjara Kemunting sekitar enam tahun.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008