Jakarta (ANTARA) - Eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO), tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin.

"Penyidik belum memperoleh konfirmasi alasan ketidakhadirannya," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK tetapkan bekas Presdir Lippo Cikarang tersangka suap Meikarta

KPK memanggil Bartholomeus, Senin, untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus Meikarta tersebut.

KPK pun belum menentukan jadwal pemanggilan ulang berikutnya untuk tersangka Bartholomeus.

Baca juga: KPK cegah ke luar negeri tersangka baru kasus suap Meikarta

"Belum ada," ucap Yuyuk.

KPK pada Senin (29/7) telah menetapkan Bartholomeus sebagai tersangka bersama mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa (IWK) dalam pengembangan perkara kasus Meikarta.

Baca juga: Mantan Presdir Lippo Cikarang membantah beri suap Rp10,5 miliar

Bartholomeus pun sempat diperiksa KPK pada Kamis (8/8). Namun saat itu, KPK belum menahan yang bersangkutan.

Bartholomeus usai diperiksa membantah telah memberikan suap Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Baca juga: KPK panggil mantan Presdir Lippo Cikarang terkait kasus Meikarta

Sementara untuk tersangka Iwa telah ditahan KPK sejak Jumat (30/8).

Untuk diketahui, tersangka Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar. Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.

Beberapa waktu kemudian pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang pada Neneng Rahmi. Kemudian pada Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.

Baca juga: KPK klarifikasi saksi sumber uang suap Meikarta

Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.

Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, (2) Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, (3) Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, (4) Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.

Selanjutnya (5) Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, (6) Bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, (7) Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019