masih banyak perusahaan yang belum paham tentang hak-hak pekerja perempuan
Jakarta (ANTARA) - Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Rafael Walangitan mengatakan hak perempuan pekerja harus diperhatikan karena perempuan memerlukan pemeliharaan dan perlindungan kesehatan khususnya terkait kesehatan reproduksinya.

“Apabila perempuan pekerja tidak diberi perlindungan yang utuh, rentan mengalami masalah salah satunya masalah kesehatan," kata Rafael Walangitan Walangitan dalam Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, kondisi khusus yang dialami perempuan seperti haid, kehamilan, melahirkan dan menyusui seringkali dianggap sebagai hambatan bagi perusahaan.

“Masih banyak perusahaan yang belum paham tentang hak-hak pekerja perempuan utamanya terkait kesehatan dan fungsi reproduksi. Misalnya perempuan pekerja tidak mendapatkan kesempatan untuk cuti haid dan melahirkan, ataupun tidak tersedianya ruang laktasi," katanya.

Padahal, menurut dia, tingkat partisipasi angkatan kerja di Indonesia tahun 2019 terbesar dari kelompok perempuan, mencapai 83,60 persen.

Baca juga: Pemerintah bentuk RP3 untuk lindungi perempuan pekerja

"Bisa dibayangkan nasib generasi yang lahir dari perempuan pekerja yang mengalami gangguan kesehatan, tumbuh kembangnya tidak maksimal," kata dia.

Rafael menjelaskan perempuan pekerja rentan mengalami kekerasan dalam lingkungan kerja baik dari sesama pekerja maupun perusahaan.

Terkait hal ini, KPPPA telah melakukan berbagai upaya melindungi hak pekerja perempuan dan kekerasan berbasis gender di tempat kerja.

Baca juga: Menteri PPPA resmikan rumah perlindungan pekerja perempuan di Bintan

Rafael menerangkan, Kemen PPPA telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja, membuat Gerakan Pekerja Perempuan Sehat dan Produktif (GP2SP) sejak Tahun 2017 bersama 7 Kementerian/Lembaga, serta membentuk Model Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di lima kawasan industri.

RP3 bertujuan guna meningkatkan perlindungan bagi perempuan pekerja dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi di kawasan industri.

Tiga rumah pekerja perempuan telah terealisasi yaitu di Cakung (Jakarta Timur), Karawang (Jawa Barat), dan Kota Bintan (Kepulauan Riau), menyusul di Kota Cilegon (Banten) dan Kab. Pasuruan (Jawa Timur).

"Ke depan Kemen PPPA akan bangun tidak hanya di kawasan industri tapi juga di kawasan pariwisata, perkebunan, maritim atau sektor kelautan dan perikanan dan sektor pertanian. Harapannya, RP3 ini tidak sekedar dibentuk tapi jadi satu faktor deterens atau pencegahan tindak pelecehan dan kekerasan pada pekerja perempuan,” kata Rafael.

Baca juga: Menteri Yohana: Pekerja perempuan harus dilindungi dari kekerasan
Baca juga: Bappenas minta dunia usaha selesaikan masalah gizi pekerja perempuan

 

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019