mengedepankan pencegahan, mengurangi pelanggaran, dan meningkatkan kepatuhan
Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) bekerja sama untuk memberikan bantuan hukum terkait penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kerja sama tersebut dilakukan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara yang dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris bersama Pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Datun Tarmizi di Jakarta, Senin.

“Sinergi yang dilakukan melalui bantuan hukum nonlitigasi oleh Jaksa Pengacara Negara, utamanya untuk menyelesaikan upaya penegakan kepatuhan. Dukungan yang selama ini sudah terjalin terbukti cukup membantu dalam upaya kepatuhan pemberi kerja baik itu Pemerintah, BUMN, BUMD maupun Badan Usaha lain yang memiliki kewajiban terhadap Program JKN-KIS,” kata Fachmi.

Baca juga: BPJS Kesehatan gandeng Kejaksaan Tinggi DKI tangani masalah hukum
Baca juga: Pengamat setuju penerapan sanksi peserta BPJS Kesehatan tunggak iuran


BPJS Kesehatan kerap menemui permasalahan hukum yang timbul dari klien, mitra kerja, peserta, atau bahkan pihak internal yang semakin hari semakin kompleks.

Oleh karena itu diperlukan pihak eksternal yang kompeten yang dapat memberikan kontribusi nyata bagi BPJS Kesehatan dari sisi hukum agar implementasi Program JKN-KIS berjalan optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tarmizi mengatakan Bidang Datun Kejaksaan RI diberikan wewenang oleh peraturan perundang-undangan untuk memberikan Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit).

Baca juga: BPJS wujudkan reformasi pembiayaan kesehatan
Baca juga: Tunggakan BPJS ke RS kian membengkak jika defisit berlarut


Pertimbangan hukum dimaksud bersifat preventif dan antisipatif sehingga diharapkan mencegah terjadinya pelanggaran yang berujung pada tindak pidana. Selain itu, Bidang Datun Kejaksaan RI juga dapat memberikan bantuan hukum nonlitigasi dan litigasi dan tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara.

“Pendampingan Hukum oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan kepada BPJS Kesehatan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI. Hal ini bertujuan mengawal jalannya roda pembangunan dengan mengedepankan pencegahan, mengurangi pelanggaran, dan meningkatkan kepatuhan,” kata Plt. JAM Datun Tarmizi..

Baca juga: Direksi BPJS Kesehatan "turun gunung" ingatkan bayar iuran
Baca juga: 59 badan usaha di Jawa Tengah tunggak iuran JKN


Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019