Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memeriksa Kepala Inspektorat Pemkot Tanjungpinang Tengku Dahlan sebagai saksi terkait dugaan kasus penggelapan pajak senilai Rp1,2 miliar di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).

Selain Tengku Dahlan, Kejari Tanjungpinang juga akan memanggil sejumlah saksi lainnya untuk dimintai keterangan menyangkut perkara tersebut termasuk oknum PNS berinisial Y yang diduga menggelapkan pajak sebesar Rp1,2 miliar.

Baca juga: MAKI : Kejati Kepri diam-diam hentikan penyidikan korupsi DPRD Natuna

Baca juga: Kejati Kepri melakukan penyidikan kasus pertambangan bauksit Bintan


"Pemeriksaan dilakukan secara bertahap. Hari ini cuma satu orang," kata Kepala Seksi (Kasi) Intilejen Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah, Selasa (29/10).

Sementara itu, Tengku Dahlan yang diperiksa sejak pukul 10.00 hingga 11.30 WIB mengaku dicecar sekitar 16 pertanyaan oleh jaksa.

Dia dimintai penjelasan mengenai tugas pokok dan fungsi selaku kepala inspektorat.

"Jaksa ingin tahu apa yang telah dilakukan inspektorat dalam menangani kasus penggelapan pajak tersebut," kata Dahlan. Pihaknya, lanjut Dahlan, sudah membentuk tim untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Tim terdiri atas lima orang yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan di BP2RD.

“Kita belum tahu siapa yang menggelapkan pajak maupun nilai kerugiannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada hasil dari tim yang sedang bekerja,” katanya.

Baca juga: Kejati Kepri Bongkar Kasus Korupsi Samsat

Baca juga: KPK tangani masalah piutang pajak air permukaan di Kepri


Pewarta: Ogen
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019