Saat ini sudah 23 kelurahan yang dikukuhkan, sedangkan sisanya masih dalam proses
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Utara mengusulkan Kelurahan Rorotan, Warakas dan Penjagalan sebagai tiga kelurahan sadar hukum tingkat Provinsi DKI Jakarta.

"Saat ini sudah 23 kelurahan yang dikukuhkan, sedangkan sisanya masih dalam proses," kata Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim saat menerima kunjungan tiga calon kelurahan sadar hukum tingkat DKI Jakarta di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa.

Ali berharap di 2019, sebanyak 31 kelurahan di Jakarta Utara bisa dikukuhkan menjadi kelurahan sadar hukum. Jika sudah dikukuhkan, maka tantangan selanjutnya bagaimana menjaganya agar permasalahan hukum di wilayah seperti krimininalitas, pernikahan dini, sengketa tanah, tawuran dan lain-lain bisa berkurang.

Baca juga: 33 kelurahan di Jakarta dapat penghargaan sadar hukum

Kelurahan yang sudah ditetapkan sebagai kelurahan sadar hukum, akan diajukan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta dengan persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk diresmikan dengan memperoleh penghargaan Anubhawa Sasana Kelurahan.

"Laksanakan semua dengan sepenuh hati dan kompak, sehingga bisa membuktikan bahwa tiga kelurahan ini pantas dikukuhkan sebagai kelurahan sadar hukum," harap Ali.

Kepala Bagian Hukum Jakarta Utara Siti Sumiyati menjelaskan kategori penilaian kelurahan sadar hukum harus memenuhi empat dimensi yaitu akses informasi hukum, implementasi hukum, keadilan dan informasi.

Baca juga: Menkumham resmikan 14 desa/kelurahan sadar hukum
Baca juga: Jokowi resmikan Kelurahan Sadar Hukum

Pewarta: Fauzi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019