Penajam (ANTARA) - Korban bencana kebakaran saat peristiwa demonstrasi sekelompok orang berujung rusuh dengan adanya pembakaran yang terjadi Rabu (16/10) di Pelabuhan Penyeberangan Penajam mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp5.563.000.

Status penanggulangan darurat bencana kebakaran yang ditetapkan mulai 16 Oktober hingga 29 Oktober 2019 secara resmi ditutup Wakil Bupati Penajam Paser Utara Hamdam, Selasa, dan setelah itu masuk masa transisi.

Usainya masa penanggulangan darurat bencana kebakaran saat peristiwa unjuk rasa sekelompok orang di Pelabuhan Penyeberangan Penajam tersebut ditandai dengan pemulangan korban kebakaran dari tempat pengungsian.

"Atas nama pemerintah kabupaten, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut membantu para korban kebakaran baik dilakukan di lokasi kebakaran maupun di tempat pengungsian," kata Wabup Hamdam.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, menurut Hamdam, tidak tinggal diam dengan bencana kebakaran tersebut, namun masyarakat juga harus bersabar karena bantuan pemerintah kabupaten membutuhkan proses administrasi yang harus dilalui.

Baca juga: FPPP: Kerusuhan massa di Penajam tidak boleh dianggap remeh

Baca juga: TNI-Polri bersihkan puing-puing kebakaran usai unjuk rasa di penajam

Baca juga: BIN konsolidasi dengan sejumlah tokoh masyarakat Penajam


Jumlah korban kebakaran yang terjadi di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, itu terdata sebanyak 94 kepala keluarga (KK) dengan 349 jiwa, pengungsi yang ditampung di Wisma Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) selama 14 hari mencapai 50 KK dengan 202 jiwa.

Sementara warga korban kebakaran saat peristiwa unjuk rasa sekelompok orang berujung rusuh dengan adanya pembakaran di Pelabuhan Penyeberangan Penajam lainnya mengungsi di rumah keluarga atau kerabat mereka.

"Masing-masing kepala keluarga korban kebakaran itu mendapat bantuan dalam bentuk uang sekitar Rp5.563.000." kata Pelaksana Harian Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD kabupaten Penajam Paser Utara Ahmad Usman.

Selain menerima bantuan berupa uang tunai, korban kebakaran tersebut juga mendapat bantuan lainnya berupa beras, gula, minyak goreng, mie instan, telur, pakaian, serta peralatan mandi dan lain sebagainya.

"Bantuan uang tunai dapat digunakan untuk sewa rumah selama enam bulan, sambil menunggu bantuan pembangunan tempat tinggal yang terbakar," ujar Ahmad Usman yang juga Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara.

Bantuan yang disalurkan kepada warga korban kebakaran tersebut berasal dari bantuan masyarakat, lembaga, instansi maupun perusahaan yang dihimpun oleh BPBD Kabupaten Penajam Paser Utara, dan bantuan yang ada diberikan kepada kepala keluarga secara merata.*

Baca juga: Ratusan KK masih mengungsi setelah unjuk rasa di Penajam
​​​​​​​

Baca juga: Kapolda Kaltim imbau warga Penajam tenang dan percaya hukum

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019