mahasiswa dapat menjadi garda depan sebagai konsumen cerdas, kritis dan bisa berperan aktif memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen melalui 'sharing' di media sosial
Badung (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI memberikan kuliah umum tentang Perlindungan Konsumen Era Digital yang diikuti puluhan mahasiswa Teknologi Pertanian di Universitas Udayana Bali.

"Dari perlindungan konsumen era digital ini, ada tujuh dimensi yang diukur, salah satu dimensinya yaitu pengetahuan konsumen di Indonesia terhadap UU seperti pemahaman hak dan kewajibannya sebagai konsumen, serta kelembagaan dan peran masing masing lembaga perlindungan konsumen masih rendah," kata Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi, Arief Safari, di Badung, Selasa.

Ia mengatakan bahwa konsumen belum sepenuhnya mampu menerapkan dan memperjuangkan haknya.

Dalam hal ini, BPKN akan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus melakukan edukasi agar konsumen Indonesia memahami hak dan kewajibannya.

"Melalui kuliah umum ini diharapkan utamanya bagi mahasiswa dapat menjadi garda depan sebagai konsumen cerdas, kritis dan bisa berperan aktif memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen melalui 'sharing' di media sosial," katanya.

Pihaknya berharap kuliah umum yang menyasar mahasiswa itu, dapat terus berkesinambungan.

Beberapa pokok bahasan yang dijelaskan dalam kuliah umum, di antaranya mengenai kasus pelanggaran perlindungan konsumen, cara mengatasi kasus yang terjadi, penjelasan terkait BPKN, UU Perlindungan Konsumen, dan perlindungan konsumen era digital.

Baca juga: OJK sosialisasikan mekanisme pengaduan masalah untuk lindungi konsumen

Beberapa kasus pelanggaran perlindungan konsumen, seperti investasi bodong, keberadaan iklan superman (biskuit), iklan obat pelangsing (model), dan iklan obat herbal (kandungan kimia), kasus "First Travel" berupa penipuan perjalanan umrah dan masih pelanggaran lainnya.

Selama empat periode BPKN telah menyampaikan 167 rekomendasi yang bersifat pre-emptive preventif ke pemerintah, di antaranya pelayanan kesehatan, penyelenggaraan umrah, keamanan pangan jajanan anak sekolah, kebijakan pembayaram melalui e-money dan keberadaan obat palsu.

Jumlah kasus yang masuk daftar pengaduan BKPN pada 2019, tertinggi berasal dari sektor perumahan, dengan jumlah 1.059 kasus, diikuti dari sektor jasa keuangan 56 kasus, e-commerce tujuh kasus, dan lainnya.

"Ada 'grand' strategi yang dilakukan untuk melindungi konsumen, yaitu melalui pendidikan, edukasi, sosialisasi, kampanye, serta membangun mekanisme yang efektif," ucapnya.

Baca juga: BPKN: regulasi perlindungan konsumen di era digital perlu dipersiapkan
Baca juga: BPKN himpun masukan untuk Stranas Perlindungan Konsumen
Baca juga: BPKN ajak pelaku usaha ikuti sistem penilaian perlindungan konsumen

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019