Sebagian besar pejalan kaki merasa terganggu dengan masih adanya kendaraan parkir di trotoar dan pedagang yang berjualan di sepajang trotoar
Jakarta (ANTARA) - Trotoar yang mengalami pelebaran di sepanjang Jalan Cikini Raya ternyata masih banyak disalahgunakan sebagai area parkir liar terutama kendaraan pribadi.

Berdasarkan pantauan ANTARA, di sepanjang Jalan Cikini Raya tampak banyak motor yang terparkir di trotoar yang sudah mengalami pelebaran.

Kendaraan yang parkir sering ditemukan di restoran yang tidak menyediakan tempat parkir secara khusus untuk pengunjungnya.
Trotoar di Jalan Cikini Raya yang digunakan sebagai tempat parkir oleh pengunjung yang menuju salah satu restoran cepat saji, Selasa (29/10/2019). (ANTARA/Livia Kristianti)

Selain parkir, di trotoar yang sudah lebar meski tanpa pelebaran jalan masih banyak pedagang kaki lima yang menjajakan dagangannya di sepanjang jalur itu.

Contohnya seperti area di dekat Stasiun Cikini yang mengarah ke Pasar Kembang Cikini, nampak pedagang makanan ringan menjajakan jualannya hampir di separuh jalur pejalan kaki itu.
Trotoar di Jalan Cikini Raya yang digunakan tempat berdagang oleh pedagang kaki lima, Selasa (29/10/2019). (ANTARA/Livia Kristianti)

Rubi salah satu warga yang melintas daerah itu pun mengaku sedikit terganggu dengan kehadiran kendaraan yang parkir dan pedagang kaki lima di trotoar yang lebar itu.

"Saya sih sering lewat sini, saya ngerasa keganggu kalau parkirnya nutupin trotoar lagi," kata Rubi.

Baca juga: ITDP: dua SRP mobil dapat diganti ruang parkir sepeda

Baca juga: Pemprov DKI siapkan aturan parkir di kawasan Cikini

Baca juga: Dishub DKI surati pengurus gedung sediakan fasilitas pesepeda


Senada dengan Rubi, warga lainnya Baby merasakan hal yang serupa karena terganggu dengan parkir liar di trotoar Cikini.

"Ya sekarang kalau hak kita diambil pasti ga akan senang kan? Saya pejalan kaki ya ga senang dong jalurnya diambil sembarangan, mana sering ada yang lewat juga bukan cuma parkir," kata Baby.

Sebelumnya, Dinas Bina Marga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Senin (21/10) mengatakan akan menyiapkan aturan terkait kendaraan di kawasan Cikini yang sering menggunakan trotoar sebagai lahan parkir.

"Sekarang kita biarkan fokus dulu selesaikan trotoar Cikini, Salemba, dan Kramat Raya,satu cluster kelar. Baru Desember digodok lagi aturannya bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP, " kata Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho di Blok F Balaikota.

Cikini diketahui merupakan salah satu wilayah di Jakarta Pusat yang terdampak dengan aturan pelebaran trotoar dan masuk ke dalam wilayah KSD (Kegiatan Strategis Daerah) yang menjadi fokus pembangunan dari Pemprov DKI Jakarta.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019