Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tengah merumuskan instrumen panduan penyusunan naskah akademik peraturan undang-undang/perda agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Hal tersebut diungkapkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember yang juga merupakan tenaga ahli Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (sebelum berubah menjadi BPIP), Fendi Setyawan.

"Saat ini sudah dirumuskan instrumen yang akan menjadi guidance bagi penyusunan naskah akademik peraturan perundang-undangan maupun perda agar sesuai Pancasila," kata Fendi Setyawan dalam seminar bertajuk "Institusionalisasi Pancasila Dalam Pembentukan Dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Di Daerah Istimewa Yogyakarta", yang diselenggarakan BPIP, di Yogyakarta, Selasa.

Baca juga: BPIP butuh payung hukum untuk memperkuat fungsi

Fendi mengatakan instrumen yang disusun sejak BPIP masih bernama UKP PIP itu menerjemahkan sila-sila dalam Pancasila secara aplikatif sehingga suatu peraturan perundang-undangan dapat diuji apakah sesuai atau tidak dengan nilai-nilai Pancasila.

"Misal terkait sila pertama, harus dilihat ukuran-ukuran bahwa suatu peraturan misalnya tidak membatasi seseorang untuk menghormati agama lain, tidak membatasi beribadah dengan baik dan sebagainya," kata dia.

Dia mengatakan instrumen tersebut memang tidak terlampau konkret, sebab jika dibuat terlalu konkret, maka ada kekhawatiran bahwa nantinya segala sesuatu di luar instrumen panduan itu dianggap bertentangan Pancasila.

"Ini sebetulnya yang sulit, yakni menderivasi dari sebuah nilai yang sangat abstrak ke dalam sebuah ukuran konkret atau rigid, yang menjadi tolok ukur menilai sebuah produk sesuai atau tidak dengan Pancasila," jelas dia.

Lebih jauh dia mengatakan upaya-upaya memastikan sebuah peraturan perundang-undangan atau perda agar tidak bertentangan Pancasila, tidak cukup hanya di awal pembentukan naskah akademiknya saja.

Baca juga: BPIP: Pancasila tidak cukup berhenti pada sikap toleransi

Sebab naskah akademik yang sudah disusun sedemikian rupa agar sesuai nilai Pancasila, masih bisa dirombak pada saat pembahasan tingkat I maupun di tingkat II paripurna.

"Artinya pengawalan pembentukan perundang-undangan atau perda harus dilakukan di setiap lini," ujar dia.

Saat ini regulasi belum mengatur peran BPIP untuk terlibat langsung dalam penyusunan undang-undang.

Baca juga: Pakar: Pemerintah perlu perkuat eksistensi BPIP

Jika pun ada regulasi, kata dia, perlu juga diperhatikan sumber daya yang saat ini dimiliki BPIP tidak memungkinkan melakukan pengawalan terhadap ribuan perundang-undangan/perda yang disusun.

"Jadi memang masih dibutuhkan kerja keras untuk mewujudkan itu," jelas Fendi.

Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP Ani Purwanti mengatakan terkait instrumen panduan penyusunan naskah akademik peraturan undang-undang/perda, pihaknya sejauh ini hanya menganalisa peraturan perundang-undangan atau perda dan menyerahkan rekomendasinya kepada Kemendagri jika terkait perda dan kepada kementerian/lembaga jika terkait perundang-undangan.

"Tapi setidaknya kami terus berupaya melakukan hal konkret," ujar Ani.

Baca juga: Pakar: Pemerintah perlu perkuat eksistensi BPIP

Baca juga: BPIP ajak anak-anak kembali bermain permainan tradisional


Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019