Jakarta (ANTARA) - PT Astra International belum menyerahkan kewajiban fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berada di wilayah Kota Jakarta Utara.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pembangunan Pemkot Jakarta Utara, Suroto mengatakan aset PT Astra International itu berada di terletak di Jalan Danau Sunter Selatan Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok Kota Administrasi Jakarta Utara.

"Lokasinya saat ini digunakan PT Astra Daihatsu Motor," jelas Suroto dalam rapat penagihan di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa.

Baca juga: Anies instruksikan penggunaan energi terbarukan di fasum-fasos

Baca juga: DPRD sarankan DKI kelola parkir fasum dan fasos

Baca juga: Aksesibilitas fasum bagi disabilitas di DKI belum merata


Suroto menjelaskan fasilitas yang diserahkan dalam bentuk tanah dengan lebar 8 meter yang berada dalam pagar perusahaan tersebut. Tanah tersebut akan ditambahkan lagi 7 meter milik Pemprov DKI sehingga lebar total 15 meter, untuk pembangunan dan peningkatan prasarana konstruksi Waduk Sunter Selatan di sisi timur.

Suroto mengatakan penyerahan fasilitas itu berdasarkan izin penggunaan pemanfaatan ruang (IPPL). Dimana badan usaha milik perorangan yang mempunyai izin pemanfaatan ruang, maka diwajibkan mempunyai fasilitas umum dam fasilitas sosial yang harus diserahkan kepada pemerintah daerah untuk kepentingan umum.

"Itu merupakan kewajiban perusahaan kepada pemerintah daerah," tegas Suroto.

Pemkot Jakarta Utara bersama perwakilan Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta mengundang PT Astra Internationale dan PT. Town City Porperties sebagai pemilik Surat Izin Penujukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

Namun dalam pertemuan itu, hanya perwakilan PT Astra International yang tidak hadir tanpa alasan ke Pemkot DKI Jakarta.

Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019