Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menegaskan bahwa usulan awal rencana APBD 2020  sebesar Rp95,9 triliun yang akan tetap dibahas, bukan revisi yang terjadi pada Oktober 2019 lalu menjadi Rp89,4 triliun.

"Jadi, surat kami (usulan dan permohonan pembahasan APBD) itu dari tanggal 5 Juli kita kirim ke DPRD. Surat itu sampai saat ini belum pernah kami cabut. Belum pernah ada dokumen lain tentang itu. Jadi KUA-PPAS kita adalah yang pertama tidak pernah ada lagi. Hanya yang Rp95 sekian triliun itu saja," kata Saefullah di Jakarta, Selasa.

Karena yang dibahas adalah usulan awal, kata Saefullah, tidak dibutuhkan Pergub baru untuk membahas rancangan APBD 2020 dalam kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk pembahasan revisi anggaran yang terjadi pada Oktober 2019 lalu menjadi Rp89,4 triliun.

Revisi itu, menurut Saefullah, bukanlah bentuk pengajuan baru, namun hanya "kertas kerja" yang berisi keterangan bahwa ada hal-hal yang diubah dalam pembahasan.

"Jadi yang dibahas sekarang tetap yang pertama yang Rp95 triliun, yang kemarin revisi itu sekedar kertas kerja. Orang kerja kan coret-coret bilang yang ini yang penting, yang itu sebagai bahan bahasan dengan anggota Dewan. Yang dibuat oleh SKPD-SKPD dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro Indonesia dan globalnya, hingga dana bagi hasil pemerintah pusat," kata Saefullah.

Baca juga: DKI siap bahas KUA-PPAS nonstop

Baca juga: Anies Baswedan: RAPBD DKI 2020 Rp95 triliun berasal dari RPJMD

Baca juga: RAPBD 2020 DKI diusulkan naik Rp6,9 triliun dari APBD 2019



"Tapi kan itu sifatnya baru analisa, kertas kerja, menyikapi kondisi yang akan terjadi dengan menyisir mana yang gak penting, gak sentuh langsung pada masyarakat dikurang-kurangin. Tapi pembahasan tetap yang rancangan awal sebesar Rp95,9 triliun, dan semua dinamikanya terjadi dalam pembahasan ini," ucap dia lagi.

Sebelumnya, Komisi D DPRD DKI Jakarta menolak membahas revisi rencana Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020. Alasannya, Komisi D menyebut belum ada Peraturan Gubernur (Pergub) pengantar perubahan rencana KUA-PPAS 2020.

"Sejak awal kami sudah gelisah, rapat ini seharusnya memang belum dilaksanakan. Ini revisi belum selesai, kerangka belum ketahuan per komisi. Kalau diteruskan akan mubazir rapatnya. Kita sudah bahas nanti di Banggar (Badan Anggaran) besar bisa berubah. Jadi kita tunggu saja revisi Pergub baru setelah itu penyelesaian Banggar besar," ucap Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah, Senin (28/10).

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019