Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum KPK mengorek peran Ainudin, pengacara dua warga negara asing (WNA) penyalahguna izin tinggal di Lombok dari saksi terdakwa Kurniadie dan Yusriansyah Fazrin, mantan pejabat Imigrasi Mataram, di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu.

Peran Ainudin pada awalnya ditelusuri dari keterangan saksi pertama yang diperiksa Jaksa KPK di hadapan majelis hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arief, yakni Liliana Hidayat, terdakwa pemberi suap Rp1,2 miliar dari PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI).

Direktur perusahaan pemilik saham Wyndham Sundancer Lombok Resort di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, itu membuka keterangannya soal peran Ainudin dari pertemuan awal pada hari Kamis (2-5-2019) di Kantor Imigrasi Mataram.

"Ketika itu saya sedang memenuhi panggilan imigrasi bersama dua WNA, tiba-tiba datang Pak Ainudin yang bilang ini persoalan banyak yang tidak sesuai dengan prosedurnya. Akan tetapi, dia mengaku tidak bisa langsung memberikan pendampingan sebelum ada surat kuasa," kata Liliana.

Berawal dari pertemuan tersebut, Ainudin pada hari Jumat (3-5-2019) kemudian mendapat surat kuasa untuk mendampingi Manikam Katherasan asal Singapura dan Geoffery William Bower asal Australia.

Namun, Liliana di hadapan majelis hakim mengaku tidak mengetahui asal mula keberadaan Ainudin bisa hadir dalam kasus ini. Kehadirannya terungkap dari kesaksian Joko Haryono, mantan General Manager Wyndhak Sundancer Lombok Resort.

Dalam kesaksiannya, Joko Haryono mengaku sebagai pihak yang menghadirkan Ainudin dalam kasus ini. Kehadirannya dibantu oleh Sekertaris Dinas Pariwisata NTB Subhan Hasan.

Baca juga: Terdakwa Liliana minta bantuan pejabat selesaikan kasus izin tinggal

"Karena saya baru dalam jabatan ini dan yang saya kenal itu pejabat Dinas Pariwisata Pak Subhan, jadi saya hubungi dia minta untuk bantu mencarikan kuasa hukum yang bisa mendampingi, muncullah Ainudin ini," ujar Joko Haryono.

Peranan Ainudin dalam kasus ini pun kian besar setelah mendapat kuasa tambahan untuk mendampingi Liliana. Pendampingannya karena Ainudin mengaku mendapat perintah dari terdakwa Kurniadie, yang ketika itu masih menjabat Kepala Kantor Imigrasi Mataram.

"Katanya sesuai dengan permintaan Kepala Kantor Imigrasi Mataram Kurniadie agar menunjuk dia (Ainudin) sebagai kuasa hukum saya," ucap Liliana.

Pada awalnya Liliana merasa aneh dengan pernyataan Ainudin tersebut. Karena bingung, dia kemudian berkonsultasi dengan tim pengacaranya, Anton Zaremba dan Burhanudin.

"Sebenarnya saya tidak keberatan, cuma merasa bingung saja kenapa harus ada pendampingan lagi dari Pak Ainudin," kata dia.

Meskipun demikian, setelah berkonsultasi dengan pengacaranya, Anton Zaremba dan Burhanudin, Liliana tidak keberatan dan menjadikan Ainudin sebagai pengacara tambahan.


Baca juga: KPK tahan tiga tersangka kasus suap imigrasi Mataram
Dari pendampingan tersebut, Ainudin mulai menunjukkan perannya ke hadapan Liliana. Perannya terlihat ketika mengajak Liliana bersama Joko Haryono, Anton Zaremba, dan Burhanudin bertemu dalam satu ruangan di Kantor Imigrasi Mataram.

Kepada yang hadir, Ainudin mengaku sudah bertemu dengan terdakwa Yusriansyah Fazrin, yang ketika itu masih menjabat Kasi Inteldakim Mataram.

"Bilangnya sudah koordinasi dengan Yusriansyah dan katanya akan disampaikan ke Kurniadie, berapa yang harus dibayarkan supaya persoalan ini selesai, kita disuruh tunggu hasilnya," kata dia yang kemudian melanjutkan bahwa janji itu tidak ada kejelasan lebih lanjut.

Peran Ainudin dalam penyelesaian kasus ini kembali terlihat dari adanya rekaman yang didengarkan Liliana. Rekaman via telepon itu diduga terjadi antara Ainudin dan Rahmat Gunawan, salah satu pejabat di lingkup kerja Kantor Imigrasi Mataram.

Dalam komunikasinya dengan Rahmat Gunawan, Ainudin yang mengambil peran sebagai pionir kasus suap Rp1,2 miliar, pada awalnya membuka penawaran uang Rp300 juta.

Walau demikian, Rahmat Gunawan menimpalinya dengan tawaran Rp1,5 miliar sesuai dengan jumlah keseluruhan denda pidana untuk tiga calon tersangka yang termuat dalam Pasal 122 Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 entang Keimigrasian.

Baca juga: Kemenkumham akan awasi penanganan kasus penyalahgunaan izin tinggal

Bahkan inisiasi untuk menyelesaikan persoalan penyalahgunaan izin tinggal melalui jalur nonhukum tersebut telah sampai kepada Kurniadie, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Mataram.

Hingga pada akhirnya dua WNA yang menjadi kliennya pun terpengaruh dengan adanya penyelesaian perkara melalui jalur nonhukum tersebut dan menekan terdakwa Liliana untuk menyelesaikannya dengan memberikan uang kepada pihak imigrasi.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019