Ini sudah dilakukan klarifikasi terhadap klien kami Mbak Gisel sebanyak 19 pertanyaan
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa artis Gisella Anastasia terkait video syur dan diduga diperankan olehnya dengan menyodorkan 19 pertanyaan.  

"Ini sudah dilakukan klarifikasi terhadap klien kami Mbak Gisel sebanyak 19 pertanyaan," kata pengacara Gisel, Sandy Arifin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Pemeriksaan Gisel sendiri berlangsung sejak pukul 11.05 WIB dan berakhir sekitar pukul 14.45 WIB.

Sandy mengatakan pertanyaan penyidik sebagian besar menggali keterangan seputar kronologi pertama kali dirinya mengetahui beredarnya video itu.

Baca juga: Gisel kembali diperiksa Polda Metro

"Pertanyaanya lebih kepada kronologis kejadian, hari dan waktu dan jamnya, kemudian kerugiannya apa. Ya, pada saat kejadian yang bersangkutan dimana, klien kami lagi sedang apa, tahu info dari siapa dan siapa aja di sekitarnya dengar atau lihat ketika Mbak Gisel dapat informasi itu," ujar Sandy.

Sandy mengatakan Gisel juga memberikan bukti-bukti lain berupa hasil tangkapan layar dari media sosial.

Dalam kesempatan yang sama, Gisel menyebut akan menghadirkan dua saksi dari pihaknya. Dua saksi itu yang mengetahui ketika Gisel pertama kali melihat video itu.

"Saksi paling manajer aku, sama orang terdekat," kata Gisel.

Baca juga: Gisel laporkan penyebar video syur mirip dirinya ke polisi

Seperti diberitakan sebelumnya, Gisel melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebar video porno dengan narasi seolah-olah pemeran wanita dalam video tersebut dirinya.

Laporan Gisel telah diterima pihak kepolisan dengan nomor laporan LP/6864/X/219/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor dirinya sendiri.

Pasal yang dikenakan dalam laporan Gisel itu terkait penyebaran video bermuatan asusila atau pencemaran nama baik atau menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi.

Baca juga: Gisella Anastasia gugup jadi pembuka konser Lukas Graham

Untuk Pasal yang dimaksud yakni Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 23 ayat 3 UU nomor 19/2016 tentang ITE.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019