Magetan (ANTARA) - Sebanyak 151 calon kepala desa petahana mencalonkan kembali sebagai kades dalam bursa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2019 di Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan Eko Muryanto menyebutkan sebanyak 462 pendaftar calon kades. Dari jumlah tersebut, sebanyak 151 peserta di antaranya merupakan calon petahana.

"Saya harapkan, dari ratusan pendaftar tersebut tidak ada peserta yang hanya menjadi penggembira. Namun, benar-banar ingin mengabdi di desanya," ujar Eko Muryanto kepada wartawan di Magetan, Rabu.

Menurut dia, para calon kades petahana tersebut berasal dari berbagai profesi, mulai dari wiraswasta, petani, guru tidak tetap (GTT), hingga pensiunan ASN dan TNI/Polri.

Baca juga: Satu desa di Kabupaten Kudus batal gelar Pilkades Serentak 2019

Ia mengatakan bahwa tingginya jumlah pendaftar itu tak lepas dari prosesnya yang tak dipungut biaya sepeser pun. Berbeda dengan pilkades sebelumnya. Calon kades harus memberikan sumbangan kepada desa.

"Pilkades kali ini, mulai pendaftaran sampai pelantikan, tidak akan dipungut biaya apa pun. Kami sudah melarang panitia untuk memungutnya," katanya menegaskan.

Namun, tidak jarang pula animo masyarakat itu terpatahkan oleh ketokohan salah seorang kandidat. Tingginya elektabilitas salah seorang kandidat membuat calon pendaftar lainnya takut hingga mereka tidak jadi mendaftar.

Itu pula yang membuat pihaknya harus membuka pendaftaran gelombang kedua di beberapa desa. Masalahnya, tidak memenuhi jumlah minimal pendaftar, yakni dua calon.

"Kalau ada tokoh yang disegani maju calon kades, yang lain tidak berani mendaftar," kata dia.

Baca juga: Pilkades serentak paksa laga Persib vs Persija dipindah ke Bali

Alasan lain banyaknya pendaftar dipengaruhi oleh jaminan finansial kades saat ini yang lebih menjanjikan. Nantinya, seorang kades akan mendapatkan penghasilan hingga Rp2,4 juta setiap bulannya.

Penghasilannya, kata dia, akan meningkat karena mendapatkan bengkok. Luasannya tergantung pada tanah kas desa (TKD). Satu desa tentunya berbeda dengan desa lainnya.

Kades juga masih mendapatkan tunjangan kesehatan dan sosial ketenagakerjaan. Jika kades itu berstatus ASN, dia masih mendapatkan gaji pokoknya sebagai ASN.

Sisi lain, keikutsertaan masyarakat dalam pesta demokrasi tingkat desa itu karena kepedulian terhadap desanya. Mereka ingin mengabdikan diri dan membangun desa seiring dengan digulirkannya keuangan desa, ulai dana desa (DD) hingga alokasi dana desa (ADD).

Baca juga: 132 bakal calon kades di Sampang jalani tes urine di BNNP Jatim

Jumlah desa yang akan menggelar pilkades serentak di Magetan pada tahun 2019 mencapai 184 desa. Dari jumlah itu, ada sebanyak 18 desa yang akan menggelar pilkades serentak dengan sistem electronic voting (e-voting).

Adapun pemungutan suara pilkades serentak dijadwalkan pada tanggal 27 November 2019.

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019