Kediri (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Kediri mengungkap dua kasus dugaan suap dalam pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Kediri, Jawa Timur,  30 Oktober 2019.

"Kami mengamankan lima orang yang diduga melakukan suap menjelang pilkades," kata Kepala Polresta Kediri AKBP Miko Indrayana di Kediri, Rabu.

Lima orang tersebut terlibat dalam dua perkara di dua lokasi yang berbeda. Dua tersangka terlibat dalam dugaan suap di Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri dan tiga lainnya terlibat dalam dugaan suap di Desa Sidomulyo, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

Untuk perkara di Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, tersangka IGN dan JMN, warga desa tersebut merupakan simpatisan dari salah satu calon kepala desa.

Mereka tertangkap tangan membagikan kupon dengan tujuan agar warga penerima kupon memilih calon kepala desa yang dimaksud. Kupon itu bisa ditukarkan dengan beras sebanyak 10 kilogram setelah warga penerima kupon memberikan hak suaranya.

Baca juga: 151 calon kades petahana di Magetan ikuti Pilkades Serentak 2019

Polisi menyita lima lembar kupon yang bertuliskan "Nomor 2 Pilihanku" yang di bagian belakangnya berstempel tim dua. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 149 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1).

Dalam perkara kedua terjadi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, dengan tersangka S, H, dan I. Mereka warga desa tersebut.

Ketiganya juga diketahui sebagai simpatisan calon kepala desa. Mereka membagikan amplop yang berisi uang tunai Rp100 ribu dengan tujuan mengarahkan penerima amplop agar memilih calon kepala desa yang mereka usung.

Polisi menyita sejumlah barang, antara lain tas, 202 amplop berisi uang masing-masing Rp100 ribu, satu lembar kertas berisi gambar calon kepala desa dan daftar orang yang beralamat di Dusun Jabang, Desa Sidomulyo, Kecamatan Semen.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 149 Ayat (1) KUHP. Namun, polisi tidak menahan mereka karena ancaman hukuman di bawah 9 bulan. Kendati demikian, mereka harus wajib lapor.

Baca juga: Pilkades serentak paksa laga Persib vs Persija dipindah ke Bali

"Ini yang di Semen karena ancaman hukuman 9 bulan sehingga tidak lakukan penahanan. Namun, penyidikan tetap berjalan hingga pada saatnya sidang. Untuk sementara waktu wajib lapor ke Polresta Kediri," kata Kapolresta.

Kendati ada temuan dugaan suap di Pilkades Kabupaten Kediri, Kapolresta mengklaim pelaksanaan pilkades relatif berjalan dengan lancar dan aman.

Polisi akan terus berjaga hingga Kamis (31/10) guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

Di Kabupaten Kediri terdapat 254 desa yang menyelenggarakan pilkades serentak. Untuk jadwal pelantikan kepala desa terpilih, akan dilakukan pada bulan Januari 2020.

Di wilayah hukum Polresta Kediri ada 51 desa yang menyelenggarakan pilkades serentak.

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019