besaran UMP DIY 2020 yang telah disepakati itu akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY pada 1 November 2019.
Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama dengan Dewan Pengupahan menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2020 sebesar Rp1.704.608,25, naik Rp133.685,52 dari UMP 2019.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat koordinasi tentang UMP dan UMK antara Gubernur DIY, bupati/wali kota se-DIY bersama Dewan Pengupahan DIY di Gedung Gadri, Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Rabu.

"Rapat koordinasi bersepakat UMP sesuai dengan PP 78 tahun 2015 dengan kenaikan 8,51 persen dari UMP 2019. Besarannya menjadi Rp1.704.608, 25," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Andung Prihadi Santosa seusai mengikuti rapat koordinasi tersebut.

Andung mengatakan besaran UMP DIY 2020 yang telah disepakati itu akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY pada 1 November 2019.

Baca juga: Tolak UMP naik 8,51 persen, buruh akan demo di Kemnaker

Selain UMP, lanjut dia, upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 untuk empat kabupaten dan satu kota di DIY juga telah disepakati.

UMK untuk Kota Yogyakarta disepakati sebesar Rp2.004.000, untuk Kabupaten Bantul disepakati Rp1.790.500, Kulon Progo Rp1.750.500, Sleman Rp1.846.000, dan Gunung Kidul Rp1.705.000.

Ia mengatakan UMK di DIY akan ditetapkan melalui SK bupati/wali kota pada 2 November atau sehari setelah penetapan UMP DIY. "Setelah UMK ditetapkan maka UMP tidak berlaku lagi," kata dia.

Andung menjelaskan penghitungan UMP maupun UMK 2020 di DIY berpegang pada formula yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dengan menggunakan komponen angka inflasi maupun angka pertumbuhan ekonomi nasional mengacu surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Baca juga: KSPI DKI inginkan upah minimum Rp4,6 juta

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019