Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung RI segera menyita aset terpidana kasus pencucian uang Bank Century Stefanus Farok Nurtjahja yang pada Selasa (29/10) ditangkap di sebuah rumah makan di Jakarta.

Sejak diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 6 tahun serta denda Rp1 miliar oleh Mahkamah Agung RI pada bulan Juli 2014, Stefanus Farok kabur dan menjadi buronan.

"Nanti didata (aset) yang kami lihat. Yang pasti dalam putusannya, kami diperintahkan untuk melakukan eksekusi dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 milar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kejagung tangkap buronan kasus Bank Century

Baca juga: KPK minta keterangan Muliaman D Hadad terkait kasus Century


Setelah dilakukan penangkapan, Stefanus Farok dibawa ke Kejakaaan Negeri Jakarta Pusat, kemudian diproses administrasi, lalu dieksekusi ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Penangkapannya berawal dari informasi yang diterima tim intelijen kejaksaan mengenai keberadaan terpidana Stefanus Farok di rumah makan.

"Sudah cukup lama sebenarnya kami mencari terpidana ini dan bahkan sudah kami lakukan pemanggilan secara patut. Namun, rupanya ini tidak dia indahkan sehingga kami terus melakukan pencarian," kata Mukri.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: No. 535 K/Pid.Sus/2014 tanggal 14 Juli 2014, Stefanus Farok Nurtjahja bersama kedua terdakwa lainnya (Raden Mas Johanes Sarwono dan Umar Muchsin) dinyatakan bersalah menerima uang sebesar Rp1,1 miliar dari Toto Kuntjoro, yang diketahui bahwa uang tersebut berasal dari Robert Tantular yang telah terbukti melakukan tindak pidana, penggelapan, penipuan, dan pencucian uang.

Penangkapan terhadap Stefanus merupakan kinerja Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang ke-346, sejak program tersebut diluncurkan pada bulan Januari 2018.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019