Pangsa pasarnya meliputi Gresik dan Lamongan. Omzetnya setahun itu mencapai Rp3 miliar, yang keuntungan bersih Rp300 juta
Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap praktik distribusi bibit pertanian ilegal yang tidak memiliki sertifikasi dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Polisi juga menangkap dua tersangka, yakni pria berinisial K (56) asal Kabupaten Gresik dan SM (48) asal Kabupaten Blitar, yang diduga melanggar tindak pidana hortikultura," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu.

Ia juga menjelaskan, pada kasus tersebut tersangka berinisial K merupakan pemilik gudang benih pertanian di kawasan Gresik.

Tersangka, kata dia, juga terbukti memproduksi sekaligus mengedarkan bibit kangkung tak berlabel BPSB Jatim, ditambah lagi tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI.

Baca juga: Polisi Sukabumi sita ribuan benur lobster ilegal

Di tempat sama, Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim AKBP Wahyudi menjelaskan tersangka K sudah memulai usahanya sejak 2011 dan biasa mengemas benih kangkung dalam karung pupuk ukuran 50 kilogram tanpa merek.

"Pangsa pasarnya meliputi Gresik dan Lamongan. Omzetnya setahun itu mencapai Rp3 miliar, yang keuntungan bersih Rp300 juta," ucapnya.

Sementara itu, tersangka inisial SM juga produsen benih hortikultura yang usahanya ini tidak tersertifikasi sesuai standar mutu, tidak terdaftar di Kementan dan tidak berlabel BPSB Jatim.

"Ini bertempat di Kabupaten Blitar. Malah sudah diedarkan se-Jatim dengan kemasan sachet merek 'Cap Candi'," ungkapnya.

Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan pestisida dan bibit ilegal asal Malaysia

Untuk omzet SM, kata dia, meski tidak secara rinci nilai besarannya, namun tak jauh dari usaha milik tersangka K yang menembus angka miliaran rupiah.

Dari hasil ungkap tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti berupa bibit pertanian yang beratnya mencapai satuan ton, mulai dari kangkung, buncis, koro, tomat, cabai, timun hingga terong.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 126 ayat 1 UU RI nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura, dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp2 miliar.

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019