Dari 221 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah.
Kota Pekanbaru (ANTARA) - Warga miskin, Peserta Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000 per orang per bulan.

Humas BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumbagteng Jambi, M Ahsanul Walidain, di Pekanbaru, Rabu mengatakan hal itu terkait terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan terkait perubahan penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional serta Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan yang tergolong miskin dan orang tidak mampu. Iuran PBI itu sesuai ketentuan baru meningkat dari Rp23.000 menjadi Rp42.000 dan membuat pemerintah pusat menanggung beban tambahan sebesar Rp19.000 per orang.

Sedangkan untuk kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan  empat persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan  satu persen dibayar oleh Peserta.

"Untuk peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019," katanya.

Baca juga: Ini tarif baru iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres 75/2019


Ia menyebutkan, peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020 dan peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020.

Selain itu, iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 adalah untuk kelas III menjadi Rp42.000, untuk kelas II menjadi Rp110.000,- dan Kelas I menjadi Rp160.000/bulan.

"Melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, Pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar. Pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri," katanya.

Kontribusi pemerintah tersebut, katanya, sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.

"Besaran iuran yang akan disesuaikan tidak besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan," kata Iqbal lagi.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan resmi naik


Iqbal menambahkan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.

"Untuk peserta buruh dan pemberi kerja, yang terdampak yaitu yang berpenghasilan 8 juta sampai dengan 12 juta, penyesuaian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp27.078 per bulan per buruh, angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa per bulan. Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan," kata Iqbal.

Dari 221 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Iqbal berharap melalui penyesuaian iuran, Program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik. Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilakukan, misalnya perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan.* 


Baca juga: Menkes sebut pemerintah banyak berkontribusi untuk iuran BPJS



 

Pewarta: Frislidia
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019