Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Operasional (Dirops) PT Cahaya Sakti Argo Ismail Wahab dalam penyidikan kasus suap pengurusan izin impor bawang putih pada tahun anggaran 2019.

Ismail Wahab dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra (IYD).

"Penyidik pada hari ini dijadwalkan memeriksa Ismail Wahab untuk tersangka IYD terkait dengan tindak pidana korupsi suap pengurusan izin impor bawang putih pada tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus suap impor bawang putih

Baca juga: Pengusaha didakwa suap politikus PDIP Nyoman Dhamantra Rp3,5 miliar

Baca juga: KPK geledah PT CSA terkait suap impor bawang putih


Nyoman Dhamantra merupakan tersangka penerima suap bersama Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaannya dan Elviyanto (ELV) dari pihak swasta.

Sementara itu, tiga pemberi suap saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mereka adalah Chandry Suanda alias Afung yang merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro, Doddy Wahyudi dari pihak swasta, dan Zulfikar juga dari pihak swasta.

Ketiganya didakwa menyuap Nyoman Dhamantra sebesar Rp3,5 miliar untuk mendapatkan kuota impor bawang putih.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019