Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memeriksa dua anak Wali Kota Medan dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan pada pemerintah Kota Medan tahun 2019.

Kedua anak dari Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin itu yakni Rania Kamila dan Rendy Edriansyah Eldin. Keduanya diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"KPK melakukan periksaan kepada dua anak Wali Kota Medan dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan pada tahun 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta.

Selain memeriksa dua anak Tengku Dzulmi Eldin, KPK juga memeriksa tujuh orang saksi lainnya, yakni Kadis Koperasi Kota Medan Edliaty, sopir Wali Kota Medan Junaidi, dan Kadis Ketenagakerjaan Kota Medan Hannalore Simanjuntak.

Baca juga: Dokumen dan barang bukti elektronik disita terkait kasus Dzulmi Eldin

Berikutnya Kadis Perdagangan Kota Medan Dammikrot, Kabid Tata Kelola Air dan Drainase Perkotaan Dinas PU Kota Medan Rizfan Juliardy Hutasuhut, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan Qamarul Fattah, dan Kadis Ketahanan Pangan Kota Medan Emilia Lubis.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sekitar 12 orang saksi terkait perkara tersebut, terdiri atas sejumlah unsur, yakni anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, pejabat SKPD Kota Medan, keluarga Wali Kota Medan, serta pihak swasta.

KPK pada hari Kamis  juga melakukan penggeledahan di rumah anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Akbar Himawan Buchori, Jalan D.I. Panjaitan Nomor 142 Medan.

"Penggeledahan masih berlangsung," ucap Febri.

KPK pada hari Rabu (16/10) telah menetapkan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan penerimaan suap.

Baca juga: KPK dalami pengumpulan dana terkait perjalanan dinas Dzulmi Eldin

"Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan dengan gelar perkara, kesimpulannya ada dugaan tindak pidana korupsi. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka ,yaitu pemberi IAN (Isa Ansyari) Kepala Dinas PUPR Kota Medan, TDE (Tengku Dzulmi Eldin) Wali Kota Medan dan SFI (Syamsul Fitri Siregar) Kepala Bagian Protokoler Kota Medan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (16/10) malam.

Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan bersama dengan Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI), Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN), ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama (APP) dan Sultan Solahudin (SSO) pada Selasa (15/10).

Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.

Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret s.d. Juni 2019.

Baca juga: KPK memanggil dua saksi untuk tersangka Wali Kota Medan

Pada tanggal 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.

Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019