Jadi 8,51 persen ini sudah jalan tengah
Jakarta (ANTARA) - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen merupakan jalan tengah, ujar Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani ditemui usai pertemuannya dengan buruh yang berunjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis.

"Angka ini kan diambil dari inflasi nasional sebesar 3,39 persen ditambah dengan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen menjadi 8,51 persen, sesuai dengan PP 78/2015 tentang Pengupahan," kata Dinar.

Menurut Dinar, tak hanya buruh yang keberatan dengan angka tersebut, asosiasi juga meminta kementerian untuk menurunkan angka 8,51 persen itu.

Baca juga: Buruh datangi Kemnaker minta PP 78/2015 direvisi

"Ada dari asosiasi pengusaha datang kemari untuk minta agar angkanya sekitar 5-6 persen saja, sementara buruh minta 10-15 persen. Jadi 8,51 persen ini sudah jalan tengah," katanya.

Keinginan buruh agar UMP naik sekitar 10-15 persen, menurut Dinar angka itu tidak berdasar. Dia mengatakan sampai saat ini buruh tidak pernah memberikan dasar dari survei tersebut. Sementara angka yang ditetapkan pemerintah telah berdasarkan survei.

Mengenai permintaan buruh untuk mencabut PP 78/2015, Dinar mengatakan kementerian telah menerima perintah dari Presiden Joko Widodo untuk merevisi peraturan tersebut.

Saat ini pihaknya tengah melakukan dialog dengan berbagai pihak sepeeti pihak pekerja dan pengusaha untuk memberikan masukan atas perbaikian PP 78/2015 tersebut.

"Selama ini banyak pihak yang menyatakan keberatan atas peraturan tersebut, tetapi tidak pernah memberikan ide apa saja yang perlu diubah dari peraturan tersebut. Sekarang kami sedang mengumpulkan bahan-bahannya," kata dia.

Baca juga: Pertemuan Kemnaker dengan buruh tidak menghasilkan kesepakatan

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019