Bangkok, (ANTARA News) - Tim Jaksa Thailand pada Senin meminta Mahkamah Agung untuk menyita harta kekayaan mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra senilai 76 miliar Baht atau sekitar 2,2 miliar dolar AS dalam aset-aset yang dibekukan di bank-bank Thailand, setelah dia digulingkan dalam kudeta militer tak berdarah pada 2006. Dokumen setebal 300.000 halaman yang disampaikan kepada majelis hakim yang terdiri sembilan orang, tim jaksa menyatakan bahwa Thaksin telah melakukan penyelewengan kekuasaan selama lima tahun pemerintahannya, untuk memperkaya kerabatnya dan bisnis yang dimiliki keluarganya, demikian diwartakan Reuters. "Tim jaksa menyodorkan fakta-fakta dan meminta pengadilan untuk memeriksa kekayaan yang luar biasa dan serahkan semua itu kepada negara," kata ketua tim jaksa Seksan Bangsomboon kepada para wartawan. Kasus penyitaan aset dimulai pada Juli 2007 ketika satu forum anti korupsi dibentuk pada 2006 oleh pelaku kudeta yang memerintahkan bank-bank Thailand hendaknya membekukan rekening Thaksin di dalam negeri, serta menuduhnya memiliki kekayaan yang luar biasa sejak dia menjadi perdana menteri pada 2001. Thaksin dan isterinya, Potjaman, pada awal bulan ini membayar uang jaminan dan mereka terbang ke London di mana penasehat hukumnya mengatakan, bahwa mantan miliuner taipan telekom itu berencana akan meminta suaka politik. Mahkamah Agung telah mengeluarkan surat penahanan bagi keduanya dan telah menyita 13 juta baht sebagai jaminan setelah Thaksin gagal muncul di pengadilan perkara korupsi pada awal tahun ini, yang adalah salah satu dari beberapa kasus korupsi yang dituduhkan kepada mantan perdana menteri itu. Thaksin membantah bahwa dirinya berbuat kesalahan dan mengatakan bahwa musuh-musuh politiknyalah yang merekayasa kudeta 2006, yang membuat tak mungkin baginya untuk menerima pemeriksaan secara adil. Thailand telah mulai proses panjang dalam upayanya mengekstradisi Thaksin dari Inggris, di mana dia tinggal setelah kudeta dan membeli klub sepakbola utama Inggris Manchester City.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008