Kami sudah panggil Hanson. Kami minta Hanson membawa rencana tindak lanjut pengembalian dana investasi tersebut di pertemuan berikutnya
Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Waspada Investasi minta perusahaan properti PT Hanson International Tbk untuk segera mengembalikan dana investasi masyarakat yang telah dihimpun selama tiga tahun terakhir dengan jumlah melebihi Rp1 triliunan.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di Jakarta, Kamis, mengatakan Hanson diketahui melakukan penghimpunan dana masyarakat sejak 2016. Padahal kegiatan penghimpunan dana hanya boleh dilakukan industri jasa keuangan yang telah berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hanson, kata Tongam, tidak memiliki izin selayaknya perusahaan jasa keuangan.

"Jumlah dana investasinya triliunan sejak 2016 dengan nasabah ribuan orang," ujar Tongam. Adapun, jumlah investasi yang lebih spesifik masih dihitung oleh tim dari Satgas dan OJK.

OJK dan Satgas sudah memanggil manajemen Hanson. Perusahaan properti itu diminta segera menghentikan kegiatan penghimpunan dana tersebut, dan mengumumkan hal itu ke publik melalui media massa. Hanson juga didesak segera mengembalikan dana nasabah yang telah dihimpun sesuai kesepakatan bunga dengan nasabah.

"Kami sudah panggil Hanson. Kami minta Hanson membawa rencana tindak lanjut pengembalian dana investasi tersebut di pertemuan berikutnya," ujar Tongam.

Menurut Tongam, dari pemeriksaan sementara, Hanson menawarkan bunga investasi yang sangat tinggi di kisaran 10-12 persen kepada masyarakat. Bunga itu melebihi bunga yang ditawarkan perbankan melalui deposito. Tak ayal, dana triliunan bisa dikumpulkan Hanson. Meskipun dana investasinya cukup besar, Tongam berkeyakinan investor produk ilegal tersebut masih bersifat individual, bukan korporasi.

"Dana itu kemugkinan untuk ekspansi perusahaan," kata Tongam.

"Namun investornya adalah individu, tidak ada korporasi," tambah dia.

Hanson merupakan perusahaan properti terbuka dengan sandi emiten MYRX. Keterbukaan informasi mengenai arus kas maupun laporan keuangan Hanson bisa ditinjau dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Awal mula pengungkapan dugaan pelanggaran ini adalah temuan dari pengawas pasar modal OJK.

Baca juga: OJK: Waspadai investasi dan pinjaman daring ilegal

Baca juga: Hentikan investasi ilegal, OJK turunkan 40 Satgas
 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019