Tarakan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara memusnahkan sebanyak 5.058 gram sabu-sabu dengan cara melarutkannya di air.

"Ada 11 tersangka, satu tersangka anak di bawah umur dari empat kasus yang diungkap," kata Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol. Herry Dahana di Kantor BNNP Kaltara, Tarakan, Kamis.

Kasus pertama terjadi pada tanggal 13 September 2019, petugas Avsec mengamankan dua orang berinisial AR dan AA di Bandara Juwata Tarakan. Barang bukti yang disita sebanyak 1.035 gram sabu-sabu.

Baca juga: Kepala BNNP Kaltara yang baru kunjungi desa bebas narkoba di Sebatik

Baca juga: Kaltara butuh pusat rehabilitasi narkoba



Kasus kedua terjadi pada tanggal 14 September 2019 di kargo Bandara Juwata Tarakan di ruang x-ray, oleh petugas Avsec dan anggota TNI dengan pelaku FY dan SM dengan barang bukti 1.500 gram sabu-sabu.

Kasus ketiga terjadi pada tanggal 23 September di salah satu hotel di Tarakan dengan total barang bukti 510,84 gram sabu-sabu. Petugas mengamankan AR dan MD.

Selanjutnya, kasus yang keempat terjadi pada tanggal 6 Oktober 2019 dengan mengamankan enam orang, yakni AN, IP, RZ, IL, WF, dan HS berikut barang bukti 2.000 gram sabu-sabu.

"Kasus narkoba ini dilanjutkan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Herry.

Satu kasus TPPU, kata dia, ditanggani BNNP Kaltara, sesuai dengan dukungan anggaran dari BNN. Satunya lagi ditanggani BNN.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019